SOLOPOS.COM - Gagasan rencana dan kriteria desain ibu kota negara. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA —  Pemindahan status Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada semester I/2024.

Setelah itu, pemerintah menargetkan proses pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur bisa selesai secara keseluruhan pada 2045. Kendati demikian, pembangunan sejumlah fasilitas penunjang IKN baru di Kalimantan Timur sudah dimulai sejak dini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini bersamaan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN yang kini sedang dilakukan oleh DPR. Lalu, seperti apa pendanaan pembangunan serta pemindahan IKN?

Dalam draf RUU IKN yang diterima Bisnis, pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dinyatakan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan atau sumber lain yang sah sesuai perundang-undangan.

“Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […] bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 24 ayat (1) RUU IKN, yang diserahkan oleh pemerintah ke DPR pada akhir September 2021.

Baca Juga: Proyek Ibu Kota Negara Disebut Berpotensi Mangkrak dan Overbudget

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pada Desember 2021 lalu, menjelaskan bahwa pendanaan IKN akan bersifat kolaboratif.

Artinya, sumber pendanaan tidak akan mengandalkan satu sumber pendanaan saja. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai mengatakan sumber pendanaan IKN akan berasal dari APBN dan swasta. Sumber pendanaan tersebut nantinya akan digunakan untuk persiapan hingga penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

“Swasta dengan skema yang kita dorong yaitu Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha [KPBU] maupun pola investasi lain yang akan dibahas kemudian,” jelasnya di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/12/2021).

Terkait dengan pendanaan dari APBN, pemerintah pun sudah mengambil ancang-ancang sejak 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa APBN tahun anggaran (TA) 2022 turut disiapkan untuk mendukung pendanaan proyek IKN. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kepastian berapa nominal yang disiapkan pada APBN 2022.

“Beberapa belanja yang kemungkinan akan muncul tahun ini seperti PEN masih akan jalan. Lalu, Ibu Kota Baru karena RUU-nya sedang dibahas, dan persiapan Pemilu. Ini akan membutuhkan anggaran yang cukup besar,” jelasnya pada konferensi pers Realisasi APBN 2021, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Wujud Kepedulian Lingkungan PT Galeri 24 Lewat 1.000 Bibit Pohon

Pembangunan Sejumlah Infrastruktur Penyangga IKN

Kendati belum ada kejelasan terkait dengan pendanaan dari APBN, pemerintah pun sudah mencuri start untuk melangsungkan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur penyangga IKN.

Pendanaan pembangunan bersumber dari surat berharga syariah negara atau SBSN. Sri Mulyani mencatat beberapa proyek telah rampung dan tercatat sebagai aset negara. Di antaranya, pembangunan proyek jembatan Pulau Balang yang menghubungkan kota Balikpapan dan lokasi IKN yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dalam kunjungan pertamanya ke lokasi IKN, Sri Mulyani menandatangani prasasti aset dari proyek yang mendukung konektivitas IKN baru. Pembiyaan proyek tersebut dilakukan secara multi year contract (MYC) 2015-2021, dengan alokasi sebesar Rp1,43 triliun.

“Saya ingin menyampaikan kepada bapak ibu sekalian sebagai pelaksana dari proyek yang dibiayai oleh SBSN telah mendedikasikan komitmen terbaik untuk menjaga dan terus melaksanakan pembangunan secara amanah dengan dana dan anggaran dari Rakyat Indonesia,” jelasnya, Rabu (5/1/2022).

Proses Pemindahan Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan bahwa pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada semester I/2024. Hal ini berarti proses pemindahan sudah akan dimulai sekitar sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga: Apa Itu NFT, yang Dijual Ghozali Everyday dan Untung Hingga Miliaran?

Pemindahan status IKN dari DKI Jakarta akan ditandai dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) pemindahan status IKN. Pemerintah hanya memiliki dua pekan setelah pengesahaan RUU IKN untuk menyelesaikan seluruh regulasi turunan.

“Seiring dengan waktu yang kita targetkan pada semester I/2024 untuk sudah mulai proses pemindahan [IKN], maka di bagian terakhir [substansi RUU IKN], kita membuat kerangka waktu yaitu pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelesaikan berbagai regulasi turunan paling lama dua bulan sejak tanggal [undang-undang] ditetapkan,” jelasnya.

Adapun, Velix mengungkap pemindahan pusat pemerintahan akan dilakukan dalam sejumlah tahap. Tahap pertama proses pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sesuai substansi RUU, ditargetkan bisa dilakukan hingga 2024. Velix menyebut apabila kantor Presiden dan Wakil Presiden akan dipindahkan sebelum 2024, maka akan ada tiga kementerian yang akan juga dipindahkan pada tahap pertama.

“Beberapa kementerian yang kita sebut sebagai triumvirat [tiga serangkai] baik Kementerian Dalam Negeri, kemudian Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Itu minimal strategic public office yang akan pindah ke ibu kota negara [baru],” ujarnya.

Baca juga: Kompak Naik Nih! Cek Harga Emas Pegadaian Kamis 13 Januari 2022

Setelah tahap pertama pemindahan sebelum 2024, tahap kedua pemindahan akan dilakukan setelah 2024 hingga 2029. Velix mengindikasikan bahwa sejumlah kementerian lain dipertimbangkan untuk dipindahkan pada tahap-tahap awal pemindahan kementerian/lembaga, sesuai dengan kebutuhan kebijakan negara.



Sebelumnya, anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Suryadi Jaya Purnama menilai beberapa proyek pembangunan IKN berpotensi mangkrak dan overbudget.

Dia mengatakan potensi itu dapat terlihat dari pembahasan soal substansi RUU IKN yang dilakukan melalui Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, bukan pada tahapan Panitia Kerja (Panja), demi mengejar tuntasnya pada Januari 2022.

“Faktor-faktor penyebabnya adalah, pertama, mengabaikan studi kelayakan. Hal ini dapat terlihat dari proyek-proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, LRT Jabodetabek, Pelabuhan Patimban, Bandara Yogyakarta, dan Bandara Jenderal Besar Soedirman di Purbalingga yang semua masalahnya tak lepas dari minimnya studi kelayakan,” kata Suryadi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya