SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (Wahyu Darmawan/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO – Disebut akan menggantikan tenaga honorer, berapa gaji yang akan diterima outsourcing? Seperti diketahui outsourcing akan menggantikan tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Terkait tenaga honorer, melalui PP [peraturan pemerintah], diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Adapun beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, menurut Tjahjo akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji [payroll],” jelasnya.

Baca Juga: Akan Dihapus Tahun Depan, Ini Beda Tenaga Honorer dengan Outsourcing

Tjahjo menambahkan pemerintah di tahun 2022 mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Dia juga menuturkan pemerintah akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

“Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan [guru] dan tenaga pelayanan kesehatan,” ujar Tjahjo.

Baca Juga: Kisah Tenaga Honorer Wonogiri, Dibutuhkan tapi di Ujung Tanduk

Lantas, berapa besar gaji outsourcing pengganti tenaga honorer di instansi pemerintah nanti?

Dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (7/6/2022), aturan terkait gaji honorer telah diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dalam beleid dijelaskan besaran honorium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dibedakan berdasarkan provinsi atau wilayah tempat mereka bekerja.

Misalnya untuk daerah DKI Jakarta, tenaga outsourcing seperti satpam dan pengemudi mendapat gaji senilai Rp5,34 juta per bulan, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti digaji Rp4,85 juta per bulan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Guru Honorer di Tarakan Senang

Selain DKI, daerah lain yang mendapat gaji tak kalah besar adalah Provinsi Papua dengan nilai Rp4,25 juta per bulan untuk satpam dan pengemudi. Lalu, outsourcing kebersihan dan pramubakti digaji Rp3,86 juta per bulan.

Sementara, gaji terkecil ada di Provinsi Jawa Tengah di mana tenaga outsourcing akan mendapat gaji sebesar Rp2,17 juta per bulan untuk satpam dan pengemudi. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti digaji Rp1,97 juta per bulan.

Selain menerima gaji pokok, tenaga outsourcing akan mendapat uang lembur dan uang makan masing-masing sebesar Rp13.000 dan Rp30.000 per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya