SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo menghentikan sementara pencetakan kartu penduduk elektronik (KTP el) untuk warga negara asing (WNA). Hal itu dilakukan berdasarkan instruksi pemerintah pusat untuk menghindari polemik. Instruksi disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Disdukcapil) Kota Solo, Ing Ramto, mengatakan pencetakan KTP el untuk WNA dihentikan sementara waktu. “Pencetakan ditunda sampai setelah Pemilu 17 April. Kebijakan dikeluarkan untuk menghindari kegaduhan,” kata dia kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/3/2019). Kendati begitu, mereka tetap diperkenankan melakukan perekaman data penduduk.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah KTP siap dicetak, WNA tersebut akan dihubungi setelah sebelumnya meninggalkan nomor telepon. Ing Ramto menuturkan fungsi KTP-el tidak terlalu mendesak bagi WNA. Mereka cukup menggunakan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dari Kantor Imigrasi.

Sementara, E-KTP untuk WNA adalah salah satu perwujudan sistem single identity number, yang memungkinkan WNA itu mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan. Meski berhak mengakses pelayanan publik, WNA tidak diberikan hak politik, yaitu hak untuk memilih serta hak untuk dipilih.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (1) UU Adminduk, penduduk Indonesia dibagi dua, yaitu WNI dan WNA. Adapun, bunyinya, “Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el”.

Izin tinggal tetap tersebut mengacu pada aturan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemendagri akan mengeluarkan E-KTP jika WNA tersebut memiliki izin tinggal tetap. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menghapus lima WNA pemilik E-KTP yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) hasil pemutakhiran (HP).

Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji, menyebut pencoretan dilakukan lantaran kelima WNA itu tidak berhak mencoblos pada Pemilu 2019. “Mereka tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon pemilih Pemilu 2019. Selanjutnya nama mereka kami coret dan tidak akan mendapatkan undangan untuk mencoblos pada April nanti,” kata dia, Kamis (7/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya