SOLOPOS.COM - Siswa kelas VIII SMPN 1 Karanganyar mengikuti uji coba PTM, Senin (5/4/2021). (Solopos-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar belum menentukan libur semester gasal bagi siswa, khususnya jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Disdikbud Karanganyar, Endang TH, mengatakan baru akan membahas hari libur yang biasanya ada di pengujung semester.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami baru akan merapatkannya dengan jajaran kami. Intinya pembahasan ini terkait apakah akan ada libur semester pada bulan Januari nanti atau tidak, terkait adanya Instruksi Mendagri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal dan Tahun Baru/Nataru 2022,” ujarnya, Senin (29/11/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Mengenai kegiatan belajar mengajar, pihaknya memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) tetap berjalan di sekolah yang menyelenggarakan, sesuai jadwal. “Tentu kami ikuti Inmendagri supaya tidak libur,” imbuhnya.

Baca Juga: IGTKI Karanganyar Ingin Ada Perbup yang Wajibkan Minimal 1 Tahun PAUD

Seperti diketahui, pemerintah mengimbau kepada sekolah untuk tidak memberikan libur khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode ini berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 62/2021. Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu, selama periode Nataru sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan libur khusus. Artinya, hari libur hanya jatuh pada tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saja.

Selain peniadaan libur khusus pada periode Nataru, Tito juga meminta agar pembagian rapor semester I dilakukan pada Januari 2022. “Melakukan imbauan pada sekolah, pembagian rapor semester satu pada bulan Januari 2022,” bunyi Inmendagri diktum kesatu seperti dikutip Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Disdikbud Karanganyar akan Tambah Durasi PTM Mulai Semester Depan

Tito juga meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengaktifkan kembali fungsi Satgas-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW, selambatnya pada tanggal 20 Desember 2021.

Kegiatan seni budaya dan olah raga ditiadakan hingga 2 Januari 2022 dan acara pernikahan dan sejenisnya diberlakukan PPKM level 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya