SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota panitia PPDB melihat jurnal pendaftar lewat komputer di ruang pelayanan pendaftaran yang sepi di SMPN 1 Sragen, Kamis (25/6/2020). (Tri Rahayu/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 6 Jawa Tengah tidak menampik temuan penggunaan SKD tidak sesuai kondisi riil calon peserta didik baru pada PPDB tahun ini.

Napas Duniatex Karanganyar Masih Panjang, Berdamai dengan Kreditur

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 6 Jateng, Eris Yunianto, menyampaikan sejumlah temuan di lapangan perihal penggunaan surat keterangan domisili (SKD) tidak sesuai fakta itu ada. Tetapi, Eris menekankan pada verifikasi di tingkat sekolah. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 6 Jateng membawahi Kabupaten Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri.

"Verifikasi pada hakekatnya upaya mengajak masyarakat untuk berintegritas dalam proses PPDB. Temuan SKD tidak sesuai dengan fakta pasti ada," kata Eris saat dihubungi Solopos.com melalui pesan aplikasi whatsapp Jumat (26/6/2020) tentang fenomena SKD pada PPDB tahun ini.

Sejumlah sekolah memverifikasi seluruh surat keterangan domisili (SKD) siswa yang dinyatakan memenuhi syarat. Seperti dilakukan SMAN Jumapolo. Wakil Kepala Bagian Kesiswaan SMAN 1 Jumapolo, Hartanta, menyampaikan kuota siswa 360 orang.

Ini Alasan Karanganyar Getol Buka Obyek Wisata di Masa New Normal

Verifikasi SKD

Dari jumlah itu, 31 orang mendaftar dengan melampirkan SKD. Pihak sekolah memverifikasi. Hasilnya kartu keluarga (KK) milik 27 orang tidak dapat diinput karena KK baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun.

Menurut Hartanta, hasil verifikasi terhadap 27 orang itu adalah KK baru karena perubahan anggota keluarga. Sisanya empat orang menggunakan KK dari luar Kabupaten Karanganyar tetapi calon peserta didik baru sudah berdomisili di Jumapolo dan sekirarnya sejak SMP. Bahkan, mereka bersekolah di SMP terdekat.

"Siswa yang dinyatakan lolos verifikasi dan menggunakan SKD ada 31 orang. SKD 27 orang itu baru terbit kurang dari setahun sehingga tidak bisa untuk mendaftar. Hasil pengecekan KK baru bukan karena calon siswa baru dimasukkan ke KK itu melainkan ada penambahan maupun pengurangan anggota keluarga," tutur dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Pemerintah Genjot Pengembangan Destinasi Wisata Borobudur dan Karimun Jawa

Sebanyak empat siswa lain yang menggunakan SKD yakni KK dari Kabupaten Sukoharjo, KK dari Jakarta Timur, KK dari Palembang, dan KK dari Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Mereka dapat membuktikan bahwa calon peserta didik baru berdomisili di Jumapolo lebih dari satu tahun.

"Anak betul-betul tinggal di Jumapolo sejak lama. Kami verifikasi faktual melibatkan saksi dari RT setempat. Ada yang KK luar kota tetapi si anak tinggal di Jatipuro dan sudah sekolah di Jumapolo sejak SMP. KK perlu dicermati mengantisipasi kecurangan hanya membuat SKD untuk daftar sekolah," tutur dia.

Sementara itu, Kepala SMAN Gondangrejo, Hasto Tyas Harjadi, menyampaikan pihak sekolah memverifikasi 17 SKD. Perinciannya 13 SKD dari jalur zonasi dan empat SKD dari jalur prestasi.

Sensus Penduduk, BPS Karanganyar Rekrut Warga Setempat yang Bakal Digaji Rp100.000/Hari

Masyarakat Dipersilakan Lapor

Hasto mengaku kaget saat mengetahui jumlah siswa yang mendaftar di SMAN Gondangrejo 1.748 orang mengacu data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng. Dari jumlah itu 211 orang melampirkan SKD. Tetapi, Hasto menyampaikan hanya 17 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos verifikasi.

"Kuota siswa 288 orang. Nah hanya 17 yang pakai SKD. Sudah kami verifikasi semua. Sisanya ya otomatis tertolak karena tidak sesuai syarat. Saat verifikasi, kami undang orang tua dan siswa. Mereka diminta menandatangi surat perjanjian kalau dikemudian hari terjadi kesalahan administrasi maka siap dikeluarkan dari sekolah," tutur Hasto saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat.

Penataan Anggaran 2020, Pemkab Karanganyar Desak Kemendagri Terbitkan Surat

Oleh karena itu, dia mempersilakan masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui calon peserta didik tertentu menggunakan SKD tidak sesuai porsi. Informasi yang dihimpun Solopos.com, proses verifikasi berupa evaluasi dan seleksi dilakukan mulai Jumat hingga Senin (26-29/6/2020). Pengumuman akan dilaksanakan Selasa (30/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya