SOLOPOS.COM - Ilustrasi pabrik (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar memutuskan untuk rutin melanjutkan kegiatan monitoring dan evaluasi atau monev ke perusahaan-perusahaan di Karanganyar.

Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi pasca monev yang dilakukan ke 18 perusahaan di Karanganyar selama tiga pekan terakhir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Adanya keputusan melanjutkan kegiata monev lantaran masih ditemukannya perusahaan yang belum memperbarui surat kesepakatan kerja dan masih banyak diterimanya aduan kasus sengketa antara karyawan dan perusahaan.

Baca juga: Camat Bendosari Sukoharjo Bingung Puhgogor Masuk Zona Merah, Padahal Tak Ada Kasus Covid-19

"Berdasarkan hasil monev kemarin kami lihat 18 sampel perusahaan yang kami kunjungi sudah menerapkan gaji UMK 2021 semua dan penerapan protokol kesehatan sesuai yang kami harapkan," jelas Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, mewakili Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, kepada Solopos.com, Senin (22/2/2021).

"Tapi kami juga menemukan beberapa hal seperti aturan kesepakatan kerja yang sudah tidak diperbarui karena itu masa berlakunya hanya dua tahun. Selain itu ada aduan sengketa dari 148 karyawan di empat perusahaan, jadi kami memutuskan untuk tetap rutin melanjutkan monev," jelasnya.

Sampel Secara Acak

Hendro mengatakan monev dijadwalkan rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali. Metode yang dilakukan dalam monev juga dilakukan dengan mengambil sampel sejumlah perusahaan yang disasar secara acak.

Baca juga: Sektor Wisata di Karanganyar Mulai Membaik, Meski Belum Sesuai Ekspektasi

“Jadi untuk monev rutin kami tidak lagi fokus ke UMK 2021, tapi kami lebih fokus untuk melihat bagaimana manajemen perusahaan dalam hal kesepakatan kerja dengan karyawan dan ada tidaknya perselisihan antara perusahaan dan karyawan di dalam perusahaan tersebut,” ungkap dia.

Hendro berharap dengan adanya langkah ini dapat meminimalisasikan potensi konflik dan jumlah aduan sengketa yang terjadi di lingkungan perusahaan. Sehingga, lingkungan kerja di perusahaan dapat terbentuk dengan baik.

Baca juga: Ternyata... Anggota DPRD Karanganyar Ini Juga Pernah Tersesat Di Gunung Dan Dituntun Jalak Lawu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya