SOLOPOS.COM - Rusia, Crimea, dan Ukraina. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terkait invasi Rusia terhadap Ukraina tak sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Kemlu RI menyatakan serangan militer Rusia di Ukraina tidak dapat diterima lantaran tak sesuai dengan kemanusiaan dan perdamaian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Hikmahanto pada poin 2 pernyataan resmi itu digunakan istilah ‘military attack on Ukraine is unacceptable (serangan militer terhadap Ukraina tidak bisa diterima)’.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyayangkan sikap Kemenlu RI tersebut yang dinilainya mencederai kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif.

Baca Juga: Ukraina Klaim Tewaskan 3.000 Tentara Rusia, 100 Tank dan 14 Pesawat

“Di mana Indonesia seharusnya tidak mengambil posisi untuk membenarkan atau menyalahkan tindakan Rusia pada situasi di Ukraina,” kata Hikmahanto dalam keterangan pers yang dikutip Solopos.com dari Bisnis, Minggu (27/2/2022).

Menurut Hikmahanto, posisi Indonesia dalam konteks menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif adalah meminta semua pihak untuk menahan diri dalam penggunaan kekerasan (use of force) dan bila telah terjadi agar siapapun yang menggunakan untuk menghentikannya.

Lebih lanjut, kata Hikmahanto, pernyataan Kemlu tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Twitter.

Baca Juga: Invasi Rusia ke Ukraina Perang Terbesar di Eropa sejak Perang Dunia II

Dalam pernyataannya, Jokowi tidak menyebut nama negara. Jokowi, kata Hikmahanto, hanya menyatakan, ‘Setop Perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia,’.

Dalam kesempatan lain, lanjut Hikmahanto, Jokowi pun menyatakan ‘Penanganan krisis Ukraina harus dilakukan secara cermat agar bencana besar bagi umat manusia bisa dihindarkan’.

“Dua pernyataan di atas sama sekali tidak mengindikasikan Rusia sedang menyerang Ukraina ataupun Ukraina sedang diserang (oleh Rusia),” kata Hikmahanto.

Baca Juga: Protes Invasi ke Ukraina, Polandia dan Swedia Tolak Tanding Lawan Rusia

Menurut Hikmahanto, pernyataan Kemlu akan dipersepsi oleh Rusia bahwa Indonesia berada pada posisi yang sama dengan Amerika Serikat, Inggris, Australia dan lain negara yang mengutuk tindakan Rusia karena menggunakan istilah unacceptable.

Apalagi, lanjut dia, pada poin 4 pernyataan dari Kemlu disebutkan Indonesia meminta agar Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan yang konkret agar situasi tidak menjadi lebih buruk.

“Pertanyaannya adalah apakah Kemlu tidak menyadari meminta langkah konkret ke DK PBB sebagai suatu tindakan sia-sia?,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Efek Invasi Rusia ke Ukraina Bagi Indonesia, Berdampak Positif? 

Hal tersebut lantaran Rusia adalah anggota Dewan Keamanan PBB yang memiliki hak veto. Draft resolusi yang mengecam invasi Rusia ke Ukraina pun telah diveto.

“Seharusnya Kemlu bisa memikirkan upaya-upaya inovatif lain yang lebih memperhatikan konteks, bukan sekedar yang bersifat normatif atau formal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya