SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sragen menggempur tembok kios di Pasar Hewan Nglangon, Sragen, Rabu (14/7/2021). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Tim gabungan yang terdiri atas 90 orang membongkar paksa 37 kios dari 47 kios di Pasar Hewan Nglangon, Karangtengah, Sragen,  Rabu (14/7/2021). Pembongkaran kios-kios itu dilakukan setelah ada peringatan kali ketiga, mulai pengosongan sampai penutupan.

Sebelumnya sebanyak 37 kios ditutup dengan pemasangan segel penutupan. Sebanyak 37 kios itu disinyalir digunakan untuk aktivitas di luar peruntukannya, seperti tempat hiburan malam atau karaoke yang dikenal dengan sebutan Kafe Lethong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim gabungan dari unsur Satpol PP, Polres Sragen, Propam, TNI, Denpom, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sragen bergerak mulai dari Markas Satpol PP menuju ke lokasi Pasar Hewan Nglangon pada pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Jenazah Wanita Ngrampal Sragen Telantar 4,5 Jam Gegara Warga Takut Covid-19

Pembongkaran kios Pasar Nglangon dilakukan dengan menggunakan peralatan, seperti martil, linggis, palu, catut, tang, dan seterusnya. Tembok yang tidak sesuai peruntukkannya digempur dengan martil. Pintu atau jendela yang ditutup permanen juga dibongkar.

Saat pembongkaran, ada pemilik kios bersiasat memasang etalase berisi dagangan supaya kios tidak dibongkar petugas. Semula, dua kios yang ada etalase itu dibiarkan tetapi setelah ketahuan sebagai siasat akhirnya dua kios itu pun tetap dibongkar pintu dan jendelanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto yang juga Pelaksana Tugas Kepala Disnakan Sragen turun tangan. Untuk diketahui, Tatag baru masuk kerja setelah melaksanakan isolasi mandiri (isoman) lebih dari 14 hari lantaran terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kami sudah memberi peringatan kali ketiga tetapi tidak digubris. Peruntukan kios-kios ini bukan untuk tempat hiburan atau tempat karaoke. Kami ingin mengembalikan fungsi kios sebagai penunjang adanya Pasar Hewan Nglangon. Banyak pemandu lagu yang terkena HIV. Di masa pandemi ini juga ada pemilik yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ini menjadi keprihatinan kami,” ujar Tatag saat ditemui wartawan, Rabu siang.

Baca juga: Warga Isoman di Pringanom Sragen Dapat Jadup dan Kondisinya Terus Dipantau

Tatag menjelaskan tempat tersebut kalau mau dibangun kios silakan tetapi harus terbuka dan tidak ada sekat kamar. Fungsinya untuk jualan nasi, kata dia, maka gunakan untuk jualan nasi.

“Kalau untuk jualan obat hewan, maka fungsikan untuk jualan obat hewan, bukan untuk jualan minuman keras atau hiburan karaoke,” tegas dia.

Kasi Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Sragen, Dwijatno Agung Priyanto, menyampaikan tim penertiban bangunan dibagi menjadi tiga kelompok dengan total anggota sebanyak 90 orang.

Perjanjian Sewa Menyewa

Dia mengatakan penertiban dilakukan sesuai dengan perjanjian sewa menyewa. Dia menyebut dari 47 kios yang ada, ada 37 kios di antaranya yang digunakan untuk tempat hiburan. Dari 37 kios itu, kata dia, ada tiga kios belum dibongkar karena membutuhkan alat lebih karena berpintu besi.

“Kami memberi waktu toleransi dua hari. Kalau masih nekat membuka tidak sesuai fungsi awalnya maka kami akan melangkah ke tipiring [tindak pidana ringan],” jelasnya.

Baca juga: Bandel Buka Lampaui Pukul 20.00 WIB, HIK di Teguhan Sragen Ditutup Paksa

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Satpol PP Sragen, Agus Suyitno, menyampaikan teguran sudah tiga kali dilakukan, lalu pengosongan, dan penutupan.

Dia menyampaikan pembongkaran dilakukan lantaran tidak ada iktikad baik untuk membongkar sendiri sehingga harus dibongkar paksa.

“Jadi tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Seharusnya los terbuka tetapi jadi kios tertutup dan digunakan untuk karaoke sehingga meresahkan warga dan diadukan ke Satpol PP Sragen,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya