SOLOPOS.COM - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan menjadi tersangka dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi angkat bicara.

Lutfi menjelaskan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).

Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi mengaku selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Baca Juga: Pejabat Kemendag Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Migor, Ini Sosoknya

Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang. “Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” tutur Lutfi.

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia. Salah satu tersangka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca Juga: 3 Perusahaan Picu Migor Langka, Dugaan Pelanggaran Ekspor Menguat

“Tersangka ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon 1 pada Kemendag, IWW,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin mengatakan Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Perbuatannya itu mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal. Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Dirjen Daglu Kemendag Terjerat Kasus Ekspor Minyak Goreng, Ini Kata Menteri Lutfi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya