SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direksi Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century) menegaskan, tidak pernah mengelak atas persoalan dengan nasabah setelah Bank Century memasuki fase sebagai bank gagal, namun direksi hanya mencairkan dana nasabah yang memiliki bukti sebagai nasabah Bank Century, bukan nasabah produk investasi lainnya.

“Sejak awal kami di manajemen baru Bank Mutiara bersimpati dan berempati kepada nasabah Bank Century. Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan denga nasabah,” kata Direktur Utama (Dirut) Bank Mutiara Maryono dalam pertemuan antara nasabah Bank Century dan Lembaga Penjamin Simpanan dengan mediasi Panitia Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (10/2).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Maryono mengemukakan, status direksi baru Bank Century yang berubah nama menjadi Bank Mutiara mulai mengatasi persoalan yang terkait dengan Bank Century, sejak bank ini diambialih pemerintah sebagai bank gagal. Tugas manajemen baru adalah menyelamatkan dan menyelesaikan persoalan dengan nasabah serta meningkatkan kinerja Bank Mutiara.

Namun manajemen Bank Mutiara hanya mengurusi persoalannya dengan nasabah Bank Century, bukan nasabah produk lembaga investasi lain. Menurut Maryono, persoalan Bank Mutiara dengan nasabah Bank Century dapat diatasi.

Menurut dia, nasabah yang bermasalah adalah nasabah yang selama ini menaruh uangnya di reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas yang ditransfer melalui Bank Century. Ketika dananya di reksadana Antaboga bermasalah, kata dia, Bank Century dikait-kaitkan karena ada nasabah Antaboga yang menjadi nasabah Bank Century.

Dia menyatakan, seluruh dana transfer nasabah Antaboga melalui Bank Century diteruskan ke Antaboga.

“Bank Century tidak menggunakan dana reksadana. Dokumen dan bukti, baik berupa bilyet, aplikasi maupun transfer dana-dana reksadana dari nasabah,” katanya.

Dia mengemukakan, berdasarkan UU, apabila ada sengketa antara nasabah reksadana terhadap lembaga investasi, maka bank tidak ikut terlibat.

Manajemen baru Bank Mutiara kemudian menelusuri masalah ini. Menurut Maryono, pada 2002 memang manajemen Bank Century menjalin kontrak kerja sama penjualan produk reksadana dengan PT Antaboga Delta Sekuritas. Kerja sama itu dihentikan sendiri oleh manajemen Bank Century berdasarkan keputusan internal.

Dia menyatakan, persoalan Bank Mutiara dengan nasabah Bank Century sudah dapat diatasi. Namun manajemen baru bank ini hanya menyelesaikan persoalan nasabah yang memiliki bukti sebagai nasabah.

“Bank Mutiara punya itikad baik, bahkan membimbing nasabah untuk menyelesaikan masalahnya,” katanya.

Menjawab keluhan dari nasabah Bank Century yang mengaku tidak bisa mencairkan dananya, Maryono mengemukakan, nasabah yang memiliki bukti sudah dapat diselesaikan masalahnya. Namun untuk nasabah produk reksadana Antaboga yang ditransfer melalui Bank Century bukan kewenngan manajemen Bank Mutiara.

“Kami tak punya kewenangan mencairkan dana nasabah yang tidak tercatat,” katanya yang menambahkan, pihaknya melalukan audit dan menelusuri keluhan nasabah dan ternyata persoalannya terkait dengan Antaboga, bukan dengan Bank Century.

Untuk menelusuri keluhan nasabah Bank Century yang mentransfer dana ke Antaboga, manajemen Bank Mutiara bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri.

Hasil penelusuran pihaknya bersama Bareskrim Mabes Polri diakuinya belum optimal dan masih perlu ditelusuri lebih detil.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya