Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No.76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa tahun ini. Revisi ini buntut dari protes para perangkat desa se-Sragen soal pengeloaan tanah kas desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengatakan Perbup Sragen 76/2017 akan direvisi setelah mendengarkan aspirasi dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen baru-baru ini.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
“Akan kami revisi setelah koordinasi dengan Bupati dan tim,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Rabu (9/2/2022) sore.
Dia mengatakan beberapa poin yang perlu dipertimbangkan atau dibahas oleh tim untuk revisi. Beberapa poin itu antara lain menghilangkan aturan biaya operasional pelaksanaan lelangan 5% dan memperjelas sistem lelang. termasuk kemungkinan kepala desa maupun perangkat desa ikut lelang pengelolaan tanah kas desa.
Baca Juga: Lima Desa di Gondang Menolak Memasukkan Aset Desa dalam Siskeudes
“Kami akan usahakan tahun ini. Kalau semua pengin konsekuen ya input semua [tanah kas desa dalam sistem keuangan desa/Siskeudes] jadi saling menghargai. Karena sistem ini sudah diatur Undang-undang dan peraturan pemerintah,” jelasnya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Hiladawati Aziroh, mengatakan masih ada 58 desa yang belum memasukkan aset desa pada siskeudes, Selasa (8/2/2022).
“Perkembangan sudah ada. Hari ini belum bisa mengecek karena masih dalam proses,” paparnya.
Pemkab masih menunggu desa lain untuk input dan tidak ada konsekuensi desa yang belum input. Namun pengelolaan tanah kas desa termasuk tanah eks bengkok harus masuk rekening kas desa yang penggunaannya ditetapkan pada APBDes.
Baca Juga: Beri Dukungan Moral, Anggota Praja Sragen Datangi Kecamatan Gondang
Hal ini berlandaskan pada sejumlah aturan, yakni Undang-Undang No.6/2014, Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2019, Permendagri No.20/2016, Perbup Sragen No. 76/2017, dan Perbup No.54/2019.