SOLOPOS.COM - Dua penyerang Novel Baswedan, RB (depan) dan RM, digiring dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Sabtu (28/12/2019). (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Kedua tersangka pelaku penyerangan air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Sabtu (28/12/2019).

Sekitar pukul 14.26 WIB, kedua tersangka yang merupakan polisi aktif yakni RM dan RB digiring oleh sejumlah penyidik Bareskrim Polri. Keduanya kemudian dibawa masuk ke dalam mobil penyidik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikutip dari detikcom, RM dan RB mengenakan baju tahanan warna oranye. Kedua lengan mereka diborgol kabel ties.

Saat hendak dimasukkan ke dalam mobil, salah satu tersangka tiba-tiba berteriak. Tersangka yang diketahui berinisial RB itu mengungkap motif dirinya menyerang Novel.

"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat!" ujar RB dengan nada tinggi.

Keduanya kemudian dibawa meluncur ke Bareskrim Polri. Selanjutnya, pemeriksaan keduanya akan dilakukan di Bareskrim Polri.

RM dan RB ditangkap di Cimanggis, Depok, Kamis (26/12/2019) malam. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dua pelaku diketahui merupakan anggota Polri aktif.

"Tadi malam kami tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga menyerang saudara NB (Novel Baswedan)," ujar Listyo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Baca pula: Serang Balik Mahfud MD, FPI: Didatangi Izrail Beneran, Baru Minta Ampun

Listyo memastikan, kedua penyerang Novel Baswedan merupakan anggota Polri aktif.

"Inisial RM dan RB. Polri aktif," tutur Listyo dilansir liputan6.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya