SOLOPOS.COM - Kemunculan perdana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan), setelah kematian Brigadir J. (Twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Putri Candrawathi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (26/8/2022).

Dia tiba di Bareskrim Polri dengan pakaian serba hitam sekitar pukul 10.30 WIB. Ini merupakan kali pertama bagi Putri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, menegaskan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding,” kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dikabarkan Antara.

Kabareskrim menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

Baca juga : Penampilan Putri Candrawathi Saat Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Empat tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf (ART merangkap sopir).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya