SOLOPOS.COM - Anak pemilik lahan, Bagas, usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kartasura, Selasa (19/7/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri )

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemeriksaan saksi kasus perusakan pagar tembok Ndalem Singopuran di kompleks eks Keraton Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, kembali dilakukan, Selasa (19/7/2022).

Sebanyak tiga orang saksi diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah di Mapolsek Kartasura.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada pemeriksaan sebelumnya lima saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Anak pemilik lahan, Bagas, mengaku hanya ingin memperbaiki tembok agar tidak membahayakan.

“[Merobohkan tembok] karena berbahaya, takut membahayakan orang lain. Saya sudah beberapa kali memperbaiki, karena roboh. Dan belum sampai tahunan, saya [usai] memperbaiki karena tembok roboh, sekitar bulan februari 2022,” katanya saat ditemui usai dimintai keterangan oleh penyidik.

Bagas mengatakan selama tinggal di lokasi itu tidak pernah merasa mendapat sosialisasi dan informasi apa pun terkait  Ndalem Singopuran.

Baca juga: Perusakan BCB Berulang, 4 Plakat Dipasang di Kompleks Benteng Kartasura

Padahal beberapa waktu lalu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan [Disdikbud] Kabupaten Sukoharjo mengaku telah memberikan sosialisasi.

“Saya sudah tinggal satu tahun lebih di sana tidak pernah ada sosialisasi dari siapapun. Dinas [Disdikbud Sukoharjo] ke sana [pagar tembok Ndalem Singopuran] bilang hanya untuk melihat-lihat dan ada tamu dari provinsi. Tidak memberi tahu [objek diduga cagar budaya] ODCB,” jelasnya.

Sementara itu PPNS BPCB Jawa Tengah, Harun Arosyid, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengumpulan data atas perusakan pagar tembok Ndalem Singopuran tersebut.

“Setelah ini kami masih pengumpulan data sebanyak-banyaknya terkait dengan dugaan perusakan [pagar tembok Ndalem Singopuran] tersebut. Nanti kalau sudah dirasa lengkap kita lanjutkan ke gelar perkara tahap satu,” jelasnya.

Ditanya terkait status Ndalem Singopuran pihaknya mengatakan lokasi tersebut sudah masuk registrasi cagar budaya sejak 2017. Tetapi belum ada Surat Keputusan (SK) atas status lokasi itu.

Baca juga: Soal Penjebolan Benteng Kartasura, DPRD Minta Kementerian Turun Tangan

Terkait pengaruh tidak adanya SK, menurutnya hal itu masuk dalam materi penyelidikan, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Pemeriksaan soal perusakan pagar tembok Ndalem Singopuran pada Selasa dilakukan kepada anak pemilik lahan, pemilik lahan dan Disdikbud Sukoharjo sejak pukul 09.00 WIB.

Sementara pihak Disdikbud enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya