SOLOPOS.COM - Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah kejadian serupa terulang, penyidik Bareskrim Polri mengisolasi Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dilarang keluar selnya di Rutan Bareskrim, kecuali untuk kepentingan penyidikan.

Pengisolasian Irjen Napoleon dilakukan setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim memeriksanya selama 10 jam, Selasa (21/9/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan, sejak tadi malam, Bareskrim mengisolasi NB,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (22/9/2021).

Irjen Napoleon dituding menganiaya Muhammad Kosman alias Muhammad Kece alias M Kace dengan cara melakukan memukul hingga melumuri wajahnya menggunakan kotoran manusia. Muhammad Kece disebut tidak melawan saat dianiaya Irjen Napoleon.

Baca Juga: Napi Eks FPI Disebut Bantu Irjen Napoleon Hajar Muhammad Kece

Dalam perjalanannya, terungkap fakta baru pihak yang membantu Irjen Napoleon menghajar Muhammad Kece. Ada tiga tahanan lain yang membantu, salah satunya adalah mantan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi. Maman merupakan terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menyebut Irjen Napoleon menggandeng Maman untuk menakut-nakuti Kace.

“Salah satunya adalah napi dalam kasus yang melibatkan organisasi eks FPI ya, (inisial) M,” ujar Andi, Selasa.

Serang Psikologis

Menurut Andi, Irjen Napoleon mengajak Maman Suryadi untuk menakut-nakuti Kace. Maman dan dua tahanan lainnya bertujuan untuk melemahkan psikologis Kace.

“Yang tiga orang lainnya ini hanya digunakan, untuk memperkuat, kalau bisa saya katakan hanya untuk memperlemah kondisi psikologis daripada korban,” ungkapnya.

Ia menyampaikan segera melakukan gelar perkara penetapan status tersangka. Hari ini, kata Andi, penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan Irjen Napoleon dan saksi lainnya.

Baca Juga: Detik-Detik Irjen Napoleon Masuki Sel Muhammad Kece Lalu Menghajarnya Selama Satu Jam

“Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin,” imbuh Andi.

Selain Napoleon, penyidik juga telah memeriksa 13 saksi termasuk M. Kace selaku pelapor. Dari 13 saksi tersebut, empat di antaranya petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri ikut dimintai keterangan.

Divisi Propam Turun Tangan

Dalam perkara ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Div Propam) Polri juga turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri, yakni terdiri atas petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Div Propam Polri juga memeriksa satu saksi tahanan berinisial H alias C untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terhadap petugas rutan ini berdasarkan PP No. 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Baca Juga: Pengamat: Sidang Etik Napoleon Tak Perlu Nunggu Inkracht

Div Propam Polri juga merencanakan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte, namun karena statusnya sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), maka pemeriksaan etik harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Peritiwa penganiayaan terhadap M. Kace terjadi Kamis (26/8) dini hari, berlangsung dari pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB. Dalam rekaman kamera CCTV memperlihatkan Napoleon Bonaparte melakukan tindakan penganiayaan dibantu tiga tahanan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya