SOLOPOS.COM - Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Agus Bebeng)

Solopos.com, JAKARTA -- Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) III Gunung Sindur, Jawa Barat, pada Kamis (2/1/2020).

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat lantaran telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun cuti bersyarat merupakan salah satu program integrasi bagi narapidana. Buni Yani bisa mendapatkan cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan dengan maksimal 6 bulan mendapatkan cuti bersyarat.

Ekspedisi Mudik 2024

Buni Yani mulai menjalani masa pidana di LP Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019 setelah dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan demikian, total Buni Yani mendekam di penjara hanya selama 11 bulan.

"Pidana 1 tahun dan 6 bulan, remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan," kata Rika, Kamis.

Buni Yani kemudian diantar dan dikawal oleh petugas LP menuju ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor untuk penyerahan klien program cuti bersyarat. Selanjutnya, pada pukul 11.45 WIB siang tadi, Buni Yani telah diserahkan kepada Bapas Bogor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Kendati demikian, Buni Yani masih harus diwajibkan melapor selama cuti bersyarat tersebut. Buni Yani sebelumnya terbukti bersalah bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya