SOLOPOS.COM - Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (Youtube Presisi TV)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, dipecat sebagai polisi karena terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Sama seperti beberapa koleganya, Jerry Raymond melawan dengan mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Nurul menjelaskan, AKBP Jerry Raymond terbukti melanggar etik Polri karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Rekomendasi Komnas HAM untuk Pemerintah: Jangan Ada Lagi Kasus Brigadir J

Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c Angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Nurul menyebutkan, putusan hasil sidang komisi kode etik AKBP Jerry Raymond Siagian yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua sanksi administratif.

Baca Juga: 43 Jaksa Terlibat dalam Penanganan Perkara Ferdy Sambo

Kemudian, sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Korps Brimob Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.

“Dan (sanksi) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Nurul, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Hari ini, Komisi Etik Polri kembali menggelar sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus Brihadir J.

Baca Juga: Hasil Lie Detector Disimpan, Kamarudin Duga Ferdy Sambo dan Istri Berbohong

Sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sidang menghadirkan tiga saksi yakni Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD.

“Sidang etik Bharada S wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Yang bersangkutan tidak tersangkut dengan obstruction of justice,” kata Nurul.

Baca Juga:AKBP Jerry Raymond Dipecat, Pernah Desak LPSK Lindungi Putri Sambo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya