SOLOPOS.COM - Kades Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono (kiri) didampingi pengacaranya, Asri Purwanti, melapor ke Polres Wonogiri, belum lama ini, Kamis (26/3/2020) lalu. (Istimewa/Asri Purwanti)

Solopos.com, WONOGIRI—Digerebek dan dihajar warga sendiri karena diduga berbuat mesum membuat Kades Karangtengah, Wonogiri, malu dan stres berlarut-larut. Selain menjadi objek perundungan di media sosial,  Bambang Daryono juga harus menerima kenyataan dipecat sebagai Kades Karangtengah oleh Bupati Wonogiri.

Kenyataan itu membuat Bambang Daryono pernah bermalam di permakaman karena sangat stres. Bambang Daryono pun sempat berniat bunuh diri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Bambang Daryono, I Gede Sukadenawa Putra, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya kepada Solopos.com, Jumat (14/1/2022). Gede menggugat Bupati Wonogiri, Joko Sutopo terkait SK pemberhentian Bambang Daryono sebagai Kades Karangtengah. Mereka juga  meminta kepada hakim menghukum Bupati Wonogiri membayar ganti rugi material senilai Rp59 juta dan immaterial Rp1 miliar.

Baca Juga: Gugat Bupati Wonogiri, Bambang Daryono Minta Cabut SK Pemecatan Kades

Gugatan itu dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, belum lama ini dengan register No. 3/G/2022/PTUN.SMG. Sebelumnya, Gede menempuh upaya administrasi terlebih dahulu. Namun upaya itu tidak mendapat respons.

Menurut Gede, pemecatan Bambang Daryono yang merupakan Kades Karangtengah periode 2016-2022 bertentangan dengan aturan mekanisme pemberhentian kades yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 66/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades.

Ketentuan itu mengatur kades dapat diberhentikan jika menjadi terpidana yang ancaman hukuman penjaranya minimal lima tahun berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: Pecat Kades Karangtengah, Bupati Wonogiri Digugat Rp1 Miliar

Padahal, kasus perzinaan yang dihadapi Bambang Daryono sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP ancaman pidananya maksimal sembilan bulan penjara. Artinya, seharusnya Bambang tidak dipecat, tetapi diaktifkan kembali sebagai kades setelah selesai menjalani masa hukuman.

“Selain itu, SK [surat keputusan] pemberhentian klien saya diterbitkan sebelum klien saya selesai menjalani hukuman percobaan. Itu juga masalah,” kata Gede.

Bupati Joko Sutopo, hingga berita ini ditulis belum dapat dimintai konfirmasi. Pesan singkat yang Solopos.com kirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp belum direspons.

Baca Juga: Rp1,2 Triliun UGR Tol Solo-Jogja Dicairkan untuk Warga Klaten

Kasus perzinaan Bambang Daryono terjadi pada Kamis (26/3/2020). Saat itu Bambang dan Anisa, perempuan bersuami, digerebek warga karena diduga berbuat mesum di rumah Anisa, Dusun Manggis, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, Kamis (26/3/2020) pukul 24.00 WIB. Saat itu Bambang dihajar massa hingga babak belur.

Suami Anisa melaporkan Bambang ke polisi atas dugaan perzinaan. Bambang Daryono pun melaporkan tujuh warga yang menganiayanya, termasuk suami Anisa, ke polisi. Bambang, Anisa, dan tujuh warga tersebut menjalani proses hukum hingga ke meja hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya