SOLOPOS.COM - Aipda AL saat menjalani prosesi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan di Mapolres Purworejo, Senin (7/11/2022). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, PURWOREJO — Aipda AL, anggota Polres Purworejo, yang dipecat atau yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat dianggap berbuat asusila, rupanya sempat mengajukan banding. Banding itu diajukan Aipda AL agar tidak dipecat setelah tepergok atau digerebek warga karena berselingkung dengan perempuan istri anggota TNI, Februari 2022 lalu.

Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, mengatakan PTDH kepada Aipda AL merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri terhada anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan personel Polres Purworejo,” ujar Kapolres Purworejo dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Selasa (8/11/2022).

Kapolres Purworejo menyebutkan Aipda AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada April 2022. Namun, Aipda AL mengajukan banding.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dari hasil banding itu, pada tanggal 7 November 2022, bandingnya ditolak, sehingga hari ini [Senin, 7 November 2022] dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di Mapolres Purworejo,” jelasnya.

Baca juga: Tepergok Warga Selingkuh dengan Istri TNI, Polisi Purworejo Dipecat

Dalam upacara itu, Kapolres Purworejo melepas baju dinas yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa. Pria yang diduga melakukan asusila dengan istri anggota TNI itu terlihat tertunduk dan tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan sinyal sanksi tegas terhadap Aipda AL yang merupakan anggota Polres Purworejo sudah disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, pada Senin.

“Kapolda secara tegas akan memberikan sanksi pemecatan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, termasuk perbuatan asusila yang dilakukan AL,” kata Iqbal.

Baca juga: BPN Purworejo: Pembebasan Lahan Desa Wadas untuk Tambang Andesit Capai 92%

Sekadar informasi, anggota Polres Purworejo, Aipda AL, digerebek warga saat subuh karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA, yang merupakan istri anggota TNI di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Februari 2022 lalu.

Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA. Berdasar temuan tersebut, AF langsung diproses secara pidana maupun kode etik Kepolisian.

“Proses pidana sudah masuk ke Kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH ditolak. Berdasarkan hasil itu, AL secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri,” tegas Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya