Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, mengajukan banding atas keputusan sidang etik yang digelar Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan hasil sidang, Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang
“Mohon izin sesuai dengan pasal 69 izinkan kami untuk mengajukan banding,” ujar Sambo di sidang KKEP.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Ferdy Sambo diberikan waktu selama tiga hari ke depan untuk mengajukan banding.
Setelahnya, sekretaris KKEP dalam waktu 21 hari akan memutuskan keputusan dari banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca juga : Sidang Kode Etik Berjalan 18 Jam, Ini 2 Sanksi untuk Ferdy Sambo
Dedi memaparkan bahwa hasil akan ditentukan oleh divisi hukum dan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. “Nanti divisi hukum secara tertutup akan memutuskan dan akan melaporkan kepada Bapak Kapolri,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/8/2022), dini hari.
Adapun, Polri akhirnya memutuskan PTDH kepada Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik. Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang KKEP memastikan bahwa Sambo divonis PTDH.
“Pemberhentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Diberhentikan Tidak Hormat, Begini Prosesnya