SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Edy Mulyadi saat bertugas. (Youtube-Bang Edy Channel)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian oleh Youtuber Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.

Edy Mulyadi dipanggil untuk menghadap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022) besok.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam perkara ini, penyidik memeriksa 15 orang saksi dan lima saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Ini Permintaan Maaf Edy Mulyadi

Setelah tahap penyidikan, kata dia, pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada hari ini.

“Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1/2022),” kata Dedi.

Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

Baca Juga:  Prabowo Dihina, Gerindra Klaten Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi

“Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.

Laporan tersebut diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

“Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara merupakan tempat jin buang anak.

Baca Juga: Saksi Ahli: 6 Laskar FPI Tertembak di Organ Vital

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: “Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak.”

Edy Mulyadi telah menyampaikan permohonan maaf terkait ucapannya itu. Menurut jurnalis senior ini, ucapan “tempat jin buang anak” ia maksudkan sebagai jauhnya jarak antara Jakarta dengan Kalimantan.

“Jadi tidak ada pretensi pribadi saya untuk melecehkan. Tapi tetap saya memohon maaf karena mengakibatkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya