SOLOPOS.COM - Partai Ummat melapor ke Bawaslu RI terkait sengketa proses pemilihan umum usai tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. (ANTARA/Boyke Ledy Watra.)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Ummat melapor ke Bawaslu terkait sengketa proses pemilihan umum seusai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat. [Ini] untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, Jumat (16/12/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Partai Ummat mendatangi Bawaslu pada Jumat pukul 14.00 WIB dan memproses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.

“Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia. Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru,” tutur dia

Menurut Denny, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan keberatan dan sengketa proses Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga : Hanya Partai Ummat Gagal, KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

“Kami ajukan hari ini dan dalam keberatan itu kami paparkan dalilnya ada 114 halaman. Kami tentu tidak hanya datang dengan permohonan saja, dengan keberatan saja, tapi juga menghadirkan bukti-bukti,” jelas Denny.

Partai Ummat juga melengkapi laporan sengketa dengan bukti yang menguatkan. “Jadi kalau dikatakan misalnya di wilayah ini tidak memenuhi syarat anggotanya kurang dan seterusnya, maka kami hadirkan tidak hanya KTP, KTA, tapi juga video untuk membuktikan bahwa tidak memenuhi syarat itu adalah verifikasi yang salah.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya