SOLOPOS.COM - Sejumlah warga Purwomartani mengurus dana ganti kerugian pembangunan jalan tol Jogja-Solo di Balai Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Kamis (25/2/2021). (Abdul Hamid Razak/Harian Jogja)

Solopos.com, SLEMAN -- Salah seorang warga terdampak jalan tol Jogja-Solo mengundurkan diri sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Saat ini, Dinas Sosial (Dinsos) Sleman bersama pendamping PKH masih melakukan pendataan peserta PKH yang terdampak tol.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sleman, Sigit Indarto, mengatakan pendataan dan penelusuran peserta PKH yang terdampak mencakup tol Jogja-Solo maupun Jogja-Bawen . "Saat ini proses pendataan masih berlangsung. Pendamping PKH masih menelusuri," kata Sigit kepada Harian Jogja, Minggu (11/4).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Dinsos Sleman, Feri Istanto, menambahkan berdasarkan pendataan awal di tiga dusun baik Kadirojo, Temanggal dan Bayen di Purwomartani terdapat 26 warga terdampak tol yang menjadi peserta PKH. Dari jumlah tersebut sebagian sudah menerima dana ganti kerugian pengadaan jalan tol.

Baca Juga: Belasan Warga Klaten Mundur Dari PKH Setelah Terima Ganti Rugi Tol, Bupati: Layak Ditiru!

"Informasi dari pendamping, dari 26 warga peserta PKH yang baru terdata, ada satu peserta yang sudah mengundurkan diri sebagai peserta PKH. Ia mengundurkan diri setelah menerima dana ganti kerugian tol," kata Feri.

Dinsos dan pendamping PKH, lanjutnya, masih akan mengecek kondisi masing-masing peserta PKH yang lahannya terdampak tol. Sebab ada peserta PKH yang hanya menerima sebagian dana di mana lahan yang terdampak merupakan tanah waris yang setelah dibagi hanya mendapatkan sebagian.

"Jadi mereka yang sudah menerima dana ganti kerugian, tidak serta merta dicoret dari peserta PKH. Kami lihat dulu kondisinya di lapangan, apakah masih memenuhi syarat sebagai peserta PKH atau tidak," ujar Feri.

Pendataan Rutin

Sejatinya, lanjut Feri, pendataan warga miskin baik yang masuk data terpadu (DTKS) maupun peserta PKH dilakukan secara rutin. Artinya, pendataan tersebut tidak serta merta berkaitan dengan pembayaran dana ganti kerugian jalan tol.

"Bahkan, kami juga mendapatkan informasi penerima dana kerugian termasuk warga miskin penerima BST (bantuan sosial tunai)," katanya.

Baca Juga: Dapat Rp260 Juta dari Ganti Rugi Tol, Warga Klaten Mundur dari Penerima Bantuan PKH

Terkait informasi penerima BST tersebut, lanjut Feri, pemerintah memiliki kebijakan di mana penerima ganti kerugian tidak lagi menjadi penerima BST. "Kami sudah berkoordinasi dengan kalurahan agar penerima BST dari warga terdampak tol yang sudah menerima dana ganti kerugian, undangannya ditahan dulu. Tidak boleh menerima BST," katanya.

Feri menambahkan, bagi peserta PKH warga terdampak tol yang sudah menerima ganti kerugian tidak perlu khawatir. Sebab akan ada program pendampingan bagi peserta yang degradasi, meskipun nanti program diberikan per lokasi atau per kapanewon.

"Ya ini tidak hanya bagi peserta PKH yang menerima ganti kerugian, tetapi juga bagi warga miskin yang juga menerima dana ganti kerugian. Secara pribadi bagi saya mereka perlu mendapatkan pendampingan agar uang yang diperoleh tidak hanya digunakan untuk kegiatan konsumtif. Tetapi juga untuk kegiatan produktif. Ini menjadi PR semua pihak," katanya.

Baca Juga: Jos! Pembangunan Tol Semarang-Demak Peduli Dampak Lingkungan

Terpisah, Dukuh Kadirojo 2 Purwomartani, Petrus Budi Santosa, mengatakan dari 82 pemilik bidang lahan terdampak di padukuhan tersebut tidak ada satupun yang menjadi peserta PKH. "Kemarin memang ada pendamping yang datang untuk menanyakan soal itu. Ya kami sampaikan tidak ada warga terdampak di dusun kami yang menjadi peserta PKH," kata Budi.

Tahap Pencairan

Sebagai informasi, proses pemberian dana ganti kerugian bagi warga terdampak tol Jogja Solo baru diberikan bagi warga di Temanggal 2 dan Kadirojo 2, Purwomartani, Sleman.

Proses pembayaran ganti kerugian bagi warga terdampak tol Jogja-Solo dilakukan sejak 8 Januari lalu. Saat itu, 25 warga pemilik bidang menerima ganti kerugian total sebesar Rp26,26 miliar. Tahap kedua, LMAN menyalurkan dana ganti kerugian sebesar Rp57 miliar bagi 62 warga pemilik bidang.

Pada tahap ketiga, sebanyak 136 pemilik bidang terdampak di Temanggal 2 mendapatkan dana ganti kerugian total Rp182,98 miliar. Tahap keempat bagi 11 pemilik bidang di Kadirojo 2 menerima ganti kerugian total sebanyak Rp24,8 miliar. Total, LMAN sudah menyalurkan sedikitnya Rp290,9 miliar bagi 234 pemilik bidang terdampak. Rata-rata warga menerima ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya