SOLOPOS.COM - Ilustrasi produk UMKM. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian (Dinkop UKM Perin) Kota Solo membuka pengusulan calon penerima bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) 2022.

Informasi ini secara resmi diumumkan Dinkop UKM Perin Solo melalui akun Instagram @dinkopukmperinsurakarta, Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam unggahan tersebut, Dinkop UKM Perin Solo mengumumkan ada alur dan syarat pendaftaran yang harus dilakukan oleh pelaku usaha mikro yang ingin mengusulkan BPUM.

“Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mengusulkan mohon untuk mencermati dan memahami ketentuan dan persyaratan yang sudah tertera pada pengumuman,” tulis @dinkopukmperinsurakarta.

Ada empat ketentuan bagi pelaku usaha mikro yang boleh mengajukan yakni  warga Kota Solo yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) Kota Solo, memilik nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan domisili usaha dari kelurahan.

Selain itu, bukan dan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), TNI, anggota Polri, atau pun pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Pengusul belum pernah menerima BPUM pada 2020 dan 2021.

Baca Juga: Dukung UMKM Binaan BUMN Go Online, Tokopedia Daftarkan 2.000 NIB

Sementara ada empat persyaratan yang harus dipenuhi. Yaitu bukti pendaftaran online BPUM yang diunduh melalui email saat mendaftar, fotokopi kartu keluarga (KK) pemohon, fotokopi e-KTP pemohon, dan fotokopi NIB.

Pemohon dapat mendaftarkan diri lebih dulu pada laman http://bit.ly?BPUMSka20221 yang baru dapat diakses Jumat (2/9/2022) pukul 08.00 WIB hingga Senin (5/9/2022) pukul 20.00 WIB.

Ada pun alur pendaftarannya adalah, pemohon membawa seluruh berkas persyaratan dengan rapi. Seluruh dokumen persyaratan bisa diklip, stapler, dan tidak dianjurkan menggunakan stopmap atau plastik. Seluruh persyaratan dikumpulkan ke Kantor Dinkop UKM Perin Solo, Jl Yosodipuro No.162, Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari. Pemohon harus memastikan seluruh berkas pengusulan diterima oleh Dinkop UKM Perin Kota Solo.

Dinkop UKM Perin membuka pelayanan pengusulan BPUM pada Jumat (2/9/2022) pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, Senin (5/9/2022) pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan hari terakhir Selasa (6/9/2022) mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya