SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

ilustrasi

JOGJA–Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja menyiapkan draf peraturan daerah yang melarang rumah sakit dan sarana penyelenggara kesehatan lainnya untuk menyediakan susu formula.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pemberian ASI (air susu ibu) pada bayi.

Kepala Dinkes Jogja, Tuty Setyowati mengatakan, sesuai peraturan yang ada, rumah sakit dan penyelenggara kesehatan lain dilarang menyediakan atau memberikan susu formula kepada bayi yang baru lahir. Sebaliknya, jelas Tuty, rumah sakit atau persalinan harus mendorong ibu yang baru melahirkan untuk memberikan ASI.

Menurut dia, ASI merupakan makanan terbaik yang bisa diberikan ibu kepada bayi yang baru dilahirkan, karena mampu meningkatkan imunitas bayi. Adapun susu formula yang terbuat dari susu sapi, dinilai tidak cocok diberikan kepada bayi.

Ia menambahkan, selama tiga hari, bayi yang baru dilahirkan masih tetap bisa bertahan tanpa asupan apapun termasuk susu formula. Dengan demikian, rumah sakit atau persalinan tidak bisa memberikan susu formula apabila ibu masih kesulitan memberikan ASI.

Dinkes, lanjut dia, akan mensosialisasikan PP No. 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif tersebut ke rumah sakit dan sarana penyelenggara kesehatan lainnya. Selain itu, dalam draf Raperda ASI Eksklusif yang sedang digodok tersebut, juga menyarankan setiap instansi di lingkungan pemerintah menyediakan ruangan khusus untuk laktasi (ruang ibu menyusui).(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya