SOLOPOS.COM - Petugas membersihkan kamar di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Senin (7/12/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SEMARANG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Yulianto Prabowo, memuji keputusan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, melarang warga positif Covid-19 menjalani isolasi atau karantina mandiri di rumah.

Menurut Yulianto, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng yang mengimbau warga yang positif Covid-19 untuk menjalani karantina atau isolasi secara terpusat di tempat-tempat yang sudah disediakan pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Keputusan Wali Kota Solo itu sejalan dengan kebijakan Pemprov Jateng. Sudah semestinya warga yang positif Covid-19, bergejala atau tidak menjalani isolasi secara terpusat. Kita kan sudah menyediakan tempat-tempat karantina terpusat seperti di Asrama Haji Donohudan dan Srondol [Gedung BPSDM Jateng
di Semarang],” ujar Yulianto saat dijumpai Solopos.com di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Ngeri! Gunung Gajah Pemalang Punya Kerajaan Siluman Terbesar

Yulianto mengatakan dengan menjalani isolasi di fasilitas yang disediakan pemerintah, kondisi pasien Covid-19 akan lebih terpantau. Sehingga, jika kondisi kesehatannya menurun akan langsung ditangani petugas kesehatan.

“Beda kalau karantina mandiri, tidak bisa terpantau. Saat kondisinya buruk baru masuk ke rumah sakit. Ini yang kerap kali berisiko kematian,” terang Yulianto.

Selain mengurangi risiko kematian, karantina secara terpusat juga bisa mencegah penularan Covid-19 meluas. Tak jarang ditemui warga positif Covid-19 yang menjalani karantina mandiri masih berinteraksi dengan keluarga atau tetangga sekitar. Kondisi ini pun kerap memunculkan klaster penularan baru Covid-19 di lingkungan keluarga atau tetangga.

“Ini yang patut kita waspadai. Tentunya, harus ada juga kesadaran dari warga,” tutur Yulianto.

Baca Juga: Duh, Bu Kadus di Kendal Diduga Terlibat Video Porno

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi larangan warga positif Covid-19 menjalani karantina mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya