SOLOPOS.COM - Zul Zivilia. (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada artis Zul Zivilia dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Zul Zivilia dinilai sengaja meminta pekerjaan sebagai pengedar.

Tetapi, pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Zul Zivilia. Dalam bukti percakapan dengan rekannya, Zul Zivilia memang meminta pekerjaan. Dia juga tidak mengingkari hal tersebut saat diperiksa polisi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tetapi, pelantun tembang Aishiteru keberatan dengan ucapan hakim yang menyebutnya sengaja mengedarkan narkoba. “Enggak pernah [meminta pekerjaan mengedarkan narkoba]. Dan di BAP saya tercantum itu,” kata Zul Zivilia seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019), seperti dilansir Detik.com.

Zul Zivilia menduga hakim keliru soal BAP tersebut. Dia menegaskan posisinya sebagai korban dan dalam keadaan tertekan saat itu karena punya utang dengan bandar narkoba. Alhasil, dia pun menerima diberi pekerjaan mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Sebagai informasi, Zul Zivilia ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 1 Maret 2019, bersama tiga rekannya. Kala itu, dia kedapatan tengah menimbang narkoba jenis sabu-sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.

Setelah melalui persidangan yang panjang, hari ini hakim menjatuhkan vonis untuk Zul Zivilia. Dia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yang menginginkannya dihukum seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya