SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sukoharjo menyegel warung makan yang kedapatan melayani makan di tempat pada Minggu (4/7/2021). (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Sukoharjo mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pengawasan makan di tempat atau dine in untuk restoran, warung makan, serta kafe dengan pelayanan di ruang terbuka selama perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Pengawasan makan di tempat ditekankan pada pencegahan kerumunan massa yang berisiko terjadi transmisi penularan Covid-19.

Dalam Instruksi Bupati No 8/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Kabupaten Sukoharjo disebutkan restoran, warung makan dan kafe dengan pelayanan di ruang terbuka atau outdoor diperbolehkan melayani makan di tempat. Kendati aktivitas usaha dilonggarkan namun kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kebijakan serupa tak berlaku bagi restoran, rumah makan, kafe di dalam gedung atau bangunan tertutup baik tersendiri atau di pusat perbelanjaan yang hanya menerima delivery order dan take away atau bungkus.

Baca Juga: Muhammadiyah Solo Suntikkan 1.500 Dosis Vaksin Kedua

“Operasi yustisi terus dilakukan setiap hari dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk pengawasan makan di tempat di restoran dan warung makan dengan mengedepankan upaya persuasif. Jangan sampai muncul kerumunan di restoran atau warung makan,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (13/8/2021).

Menurut Heru, aturan makan di tempat maksimal 20 menit tidak serta merta bisa diawasi oleh petugas penegak hukum. Mereka tak mungkin mengawasi restoran atau warung makan dari pagi hari-malam hari. Kunci dari penerapan aturan makan tersebut yakni kesadaran pengelola restoran atau warung makan serta para pengunjung.

Apabila pengelola restoran atau warung makan menjalankan protokol kesehatan dan mematuhi aturan maka potensi kerumunan pengunjung bisa diminimalisasi. “Pengunjung juga harus sadar demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Jika sudah selesai makan langsung pulang, tak perlu mengobrol terlalu lama,” ujar dia.

Baca Juga: Persis Solo Terancam Tak Bisa Ikut Liga 2 karena Masih Nunggak Gaji Pemain, Ini Respons Manajemen Baru

Penyekatan Jalan

Mantan Camat Weru itu menjelaskan penegakan pelanggaran protokol kesehatan mengacu pada Perda No 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Petugas bakal menindak tegas pelanggar protokol kesehatan sebagai efek jera dan bagian edukasi terhadap masyarakat. Langkah ini dilakukan guna menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Jamu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Toni Sri Buntoro, menyatakan penyekatan ruas jalan dilanjutkan hanya pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB-06.00 WIB. Ruas jalan yang disekat mulai dari simpang empat Terminal Sukoharjo, simpang empat Patung Jamu, dan kawasan Solo Baru.

Esensi penyekatan ruas jalan untuk menekan mobilitas masyarakat pada malam hari. Masyarakat diminta mengurangi mobilitas kendati grafik kasus Covid-19 di Sukoharjo turun. “Lampu penerangan jalan di sejumlah lokasi pusat keramaian belum dinyalakan. Kami menunggu hasil evaluasi satgas penanganan Covid-19 Sukoharjo,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya