SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengunjung mall tengah memilih pakaian. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SOLO—Sejumlah pusat perbelanjaan modern di Kota Solo menyesuaikan jam operasional seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yakni menjadi pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Jam operasional yang membuat mal tutup lebih cepat ini berlaku mulai Selasa (29/6/2021). Selain itu, mal juga kembali diharuskan melarang pengunjung kriteria tertentu, yakni ibu hamil, orang lanjut usia (lansia) dan anak di bawah 5 tahun.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Aturan anyar ini merujuk pada surat edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2022 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Persebaran Covid-19 di Solo.

Baca Juga: Dijamin Seru! SBBI 2021 Hadirkan Cak Lontong

SE ini berlaku pada 29 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021. Dalam SE tersebut disebutkan pembatasan kegiatan pusat perbelanjaan/mal pukul 10.00 WIB – 20.00 WIB. Selain itu, setiap anak usia kurang dari lima tahun, ibu hamil, dan orang lansia dilarang memasuki toko modern.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo, Veronica Lahji, mengatakan pihaknya mengikuti aturan terbaru yang dikeluarkan Pemkot Solo. Salah satunya adalah menutup mal lebih cepat. Jika biasanya mal beroperasi pada 10.00 WIB – 21.00 WIB sekarang menjadi 10.00 WIB – 20.00 WIB.

“Kami percaya aturan tersebut dilakukan memang untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19. Ini menjadi salah satu upaya dari Pemkot, jadi kami dari pihak pusat perbelanjaan sangat mendukung,” ujar dia, kepada Espos, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Gandeng SnackVideo, ShopeePay Permudah Gen Z Dapatkan

Veronica menjelaskan selama ini pusat perbelanjaan modern di Solo berkomitmen menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Antara lain, cek suhu ketika masuk mal, penggunaan hand sanitizer dan cuci tangan serta kewajiban memakai masker. Bahkan, jika ada pengunjung yang tidak mematuhi aturan, maka pihak keamanan mal tidak segan memeringatkan.

Di sisi lain, Chief Marcom Solo Paragon Mall ini mengaku tidak masalah jika mesti menyesuaikan jam operasional baru. Namun demikian, pembatasan usia dan kriteria tertentu yang boleh masuk mal, membuatnya cukup keberatan.

“Seandainya bisa memang batasan usia itu tidak perlu diberlakukan. Akan tetap, apa pun hasil daripada keputusan pemerintah kami patuhi. Namun demikian, baiknya aturan ini juga berlaku di seluruh wilayah Soloraya,” papar dia.

Baca Juga: Beli Kandang Kucing Rp100 Juta, Begini Alasan Aurel Hermansyah

Beberapa Tenant Masih Beroperasi

Public Relations Solo Grand Mall (SGM), Ni Wayan Ratrina, menambahkan manajeman langsung menyesuaikan sesuai dengan aturan terbaru dari Pemkot Solo per Selasa ini. Hal ini baik kebijakan jam buka tutup maupun larangan pengunjung kriteria tertentu untuk masuk mal.
“Kami juga menyesuaikan dengan yang di lapangan. Sedangkan beberapa tenant wahana anak-anak masih beroperasi. Ya, wahana ini masih bisa dimainkan untuk anak di atas 5 tahun,” ujar dia.

Perempuan yang akrab disapa Ina ini berharap kebijakan mengenai larangan pengunjung tertentu untuk masuk mal bisa dicabut seperti sebelumnya. Dalam hal ini, sejak awal pandemi manajemen berkomitmen penuh menerapkan prokes ketat di seluruh area mal.

“Semoga aturan bisa diperbarui dan kasus Covid-19 bisa turun sehingga mal bisa beroperasi seperti semula. Jadi, tidak ada batasan usia maupun pelarangan pengunjung ke mal,” jelas dia.

 Baca Juga: Viral Jual Beli Foto Selfie KTP Berawal dari Pinjol Ilegal, Begini Modusnya

Sebelumnya, sejumlah pusat perbelanjaan modern di luar Kota Solo lebih dahlulu memilih tutup lebih cepat. Hal ini merujuk pada aturan dari pemerintah pusat dan sejalan dengan pemerintah daerah.

Misalnya di Kabupaten Sukoharjo, mal yang biasanya buka pukul 10.00 WIB – 21.00 WIB kini tutup satu jam lebih awal menjadi pukul 10.00 WIB – 20.00 WIB. Pemangkasan jam operasional ini berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo tentang perpanjangan PPKM mikro yang dikeluarkan pada Selasa (22/6/2021) malam WIB.

Public Relation The Park Mall, Christina Tri Mawarti, mengatakan pada prinsipnya manajemen mendukung program pemerintah untuk pengendalian Covid-19. Dalam hal ini, mal menjalankan sesuai dengan SE Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya