SOLOPOS.COM - Gebby Vesta (Foto: Instagram @gebby.vesta_)

Solopos.com, JAKARTA — Gara-gara diminta menunjukkan surat keterangan dari RT/RW saat hendak naik pesawat, seorang selebgram, Gebby Vesta, marah di Instagram. Ia mengaku tak tahu ada aturan semacam itu.

Ia pun merasa vaksinasi dan tes swab PCR yang dilakukannya jadi sia-sia. Postingannya di akun @vestabeaute pun jadi viral.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jadi semuanya, ini vaksin nggak ada gunanya. Jadi kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya nggak tahu ini info dari mana,” ujar Gebby Vesta seperti dilihat, Kamis (22/7/2021).

Gebby Vesta mengatakan dirinya percuma melakukan vaksin karena tidak dapat naik pesawat.

Jadi sekarang kalau kalian nggak mau vaksin nggak apa-apa, nggak usah vaksin percuma. Terbang juga nggak guna ini vaksinnya. Ini nggak guna, ini nggak guna sama sekali. Udah PCR mahal-mahal juga nggak guna,” ketusnya.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Bandara Ahmad Yani Masih Layani 6.437 Penumpang

Gebby Vesta juga menyinggung penumpang yang baru datang dari luar negeri. Menurutnya, penumpang yang dari luar negeri lolos tanpa pemeriksaan.

Ini katanya (peraturan) baru. Orang dari luar negeri lolos semuanya, lolos semuanya, ini biar followers saya yang banyak biar nonton semuanya. Saya posting sekarang di YouTube semua saya posting. orang dari luar negeri lolos semuanya nggak ada pengantar, ngak ada surat kerja nggak perlu, bisa lolos semuanya. Kita orang Indonesia dipersulit,” bebernya.

Tak cukup di situ, Gebby Vesta kemudian meluapkan kembali emosinya dan mempertanyakan gunanya vaksin.

Gunanya vaksin buat apa? Gunanya vaksin buat apa? Gunanya vaksin buat apa?,” ujarnya.

Gebby Vesta belum bisa dimintai konfirmasi terkait postingan tersebut.

Klarifikasi Pihak Bandara

Terpisah, menanggapi keluhan tersebut, Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, menjelaskan perihal syarat perjalanan menggunakan pesawat. Ini merujuk pada SE Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Yang jelas kita mengikuti SE Nomor 53,” ujar Darmawali, seperti dikutip dari detik.com, Kamis.

Baca Juga: Namanya Terseret Prostitusi, Artis Tania Ayu Singgung PPKM: Pala Pusing Kurang Money

Untuk diketahui, pada masa PPKM ini hanya orang yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dari instansi tempatnya bekerja. Selain itu, orang dengan keadaan darurat dan mendesak boleh melakukan perjalanan dengan syarat tertentu, salah satunya harus mendapatkan surat keterangan dari RT/RW atau aparatur setempat.

“Kalau yang esensial dan kritikal itu harus bawa STRP atau dikeluarkan Pemda setempat atau surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi. Kalau yang mendesak itu harus ada surat keterangan perjalanan, surat rujukan RS atau pengantar dari perangkat daerah setempat,” sambungnya.

Darmawali lantas mempertanyakan tujuan Gebby Vesta melakukan perjalanan. “Di sini kan, instansinya dia apa sih? Misalnya kan yang boleh berangkat itu adalah orang dengan esensial dan kritikal atau yang berhubungan dengan darurat/mendesak,” katanya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Siapkan Sejumlah Program Perlindungan Sosial

Lebih lanjut, Darmawali mengimbau agar masyarakat mengikuti peraturan pemerintah di masa PPKM. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perjalanan jika tidak ada kepentingan yang sangat mendesak.

“Iya mungkin salah pengertian juga, mungkin dia belum tahu [peraturannya]. Rata-rata semua perjalanan gitu sekarang harus yang esensial dan kritikal, kalau nggak mendesak lebih baik di rumah saja,” tuturnya.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh GEBBY VESTA REAL (@vestabeaute)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya