SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian. (JIBI/Solopos/Antara/Setpres/Agus Suparto)

Di depan Komisi III DPR, Kapolri didesak untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap lembaga lain, termasuk KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan memutuskan terkait dengan pemanggilan paksa pimpinan lembaga negara lain oleh kepolisian atas permintaan DPR. Pasalnya, tidak ada regulasi yang secara eksplisit mengatur hal itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tito mengatakan KUHAP selama ini tidak mengatur pemanggilan paksa atas permintaan DPR. Di sisi lain, UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) pun menurutnya belum jelas mengatur hal tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, DPR melalui Pansus Hak Angket terhadap KPK berencana memanggil paksa komisioner lembaga antirasuah tersebut karena enggan menemui alat kelengkapan dewan tersebut. Pasalnya, KPK menilai Pansus cacat hukum dan melanggar UU MD3.

Kendati demikian, kepolisian akan tetap mempertimbangkan langkah yang harus diambil terkait hal ini. Kepolisian, kata Tito, akan membicarakan hal ini dengan ahli dari eksternal, ahli hukum tata negara dan pidana. Dengan demikian, pihaknya akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan panggilan paksa atas permintaan DPR itu.

“Selama ini yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian itu tidak tercantum secara eksplisit di sana. Ini menimbulkan keragu-raguan bagi kami. Tapi kami akan pertimbangkan dan akan kami sampaikan hasinya kepada yang kami muliakan seluruh anggota Komisi III,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (12/10/2017).

Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengutarakan penyesalannya. Dia menilai, permintaan DPR terkait pemanggilan paksa adalah amanat undang-undang tersebut.

“Di undang-undang tersebut [MD3] tertera Polri. Kalau di undang-undang perintahnya pamdal, kami tidak akan minta bantuan Polri,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR yang juga Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan panggilan paksa yang diminta pihaknya bukan terkait pidana yang membutuhkan hukum acara. “Ini ranah hukum tata negara. Konteks hukum tata negara,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyatakan terkait hal ini konsistensi Polri dipertanyakan karena tidak mau melaksanakan perintah undang-undang. Dia menyebut, ranah kepolisian adalah melaksanakan hukum dan bukan menafsirkan hukum.

“Tugas polisi adalah melaksanakan hukum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya