Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan mengajukan gugatan praperadilan.
Solopos.com, SURABAYA — Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim terkait penetapan status tersangka dan soal penangkapannya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Seperti dikutip Solopos.com dari Okezone, Jumat (7/10/2016), sebelumnya jajaran Polda Jatim dan Polres Probolinggo menangkap Taat Pribadi terkait kasus pembunuhan dua santrinya di Padepokan Dimas Kanjeng. Baca juga: 12 Korban Dimas Kanjeng Ketakutan.
Kuasa hukum Taat Pribadi, Neshawaty Arsyad, menyatakan penangkapan terhadap kliennya Kanjeng Dimas Taat Pribadi dinilai berlebihan karena menggunakan begitu banyak polisi.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol.Argo Yuwono, menyatakan siap menerima gugatan praperadilan tersebut karena itu hak dari tersangka dalam melakukan upaya hukum.
“Kita memang telah menetapkan Taat Pribadi, pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng sebagai tersangka kasus pembunuhan dua orang pengikutnya Ismail dan Abdul Gani serta kasus penipuan,” ujar Argo Yuwono. Baca juga: Buron Pembunuh Pengikut Dimas Kanjeng Menyerahkan Diri.
Sehingga, kata Argo, penangkapan terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersebut telah sesuai dengan prosedur. “Saat ini penyidik Polda Jatim masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait kasus penipuan. Kita juga telah mengamankan beberapa aset Taat Pribadi untuk kelengkapan bukti,” tandasnya.