SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua dari kiri), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kedua dari kanan), dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kanan) menghadiri Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/8/2016) malam. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Sri Mulyani turun tangan menemui petinggi Singapura soal kemungkinan kriminalisasi terhadap peserta tax amnesty.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menjamin tidak akan ada penyelidikan atas adanya dugaan transaksi mencurigakan dari otoritas berwenang di Singapura kepada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi nasabah bank-bank di negera itu apabila ikut tax amnesty.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jumat (16/9/2016), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah menanyakan posisi dan arah kebijakan sekaligus menekankan jaminan tersebut kepada Deputi Perdana Menteri Singapura, Tharman Shanmugaratnam. Dalam pembicaraan itu, Tharman menjelaskan penyelidikan transaksi mencurigakan adalah kewajiban bank di Singapura untuk mendeteksi aliran dana mencurigakan yang dipayungi oleh Financial Action Task Force (FATF).

Dalam kesempatan itu, Menkeu menegaskan pembayaran tebusan dan repatriasi dana WNI dari Singapura merupakan aktivitas legal. Repatriasi tidak bisa diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan karena dilandasi Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak di Indonesia.

“Pemerintah Singapura memahami itu dan mengatakan bahwa transaksi oleh nasabah Indonesia di perbankan Singapura dalam tax amnesty tidak diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan untuk melakukan diinvestigasi. Itu transaksi legal,” ujarnya. Baca juga: Jika Jokowi-Sri Mulyani Gagal, Penerimaan Indonesia Bakal Jeblok.

Bahkan, lanjutnya, otoritas di Singapura melalui Monetary Authority of Singapore (MAS) telah memberikan instruksi kepada bank-bank Singapura untuk membantu nasabah yang akan mengikuti tax amnesty. Menkeu mengakui, komunikasi dengan Singapura sangat diperlukan dalam pelaksanaan program pengampunan pajak karena mayoritas peserta berasal dari negara itu.

“MAS justru meminta kepada bank-bank. Saya secara spesifik mengatakan ada empat bank tempat banyak high wealth individual Indonesia meletakkan atau menyimpan uang. Ini untuk memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi para nasabahnya yang akan melakukan repatriasi atau pembayaran uang tebusan,” paparnya.

Dia menjelaskan, FATF merupakan peraturan serius yang harus ditaati oleh perbankan di Singapura untuk mendeteksi adanya tindak kriminal pencucian uang atau pendanaan terorisme. Sehingga, perbankan Singapura akan mengalami kerusakan reputasi yang serius apabila tidak patuh terhadap FATF. Baca juga: Hendak Pasangkan Jokowi-Sri Mulyani, Golkar Dinilai Bebani Presiden.

Namun, Menkeu menyebutkan tetap akan memantau apabila ada WP yang melaporkan indikasi dihambat atau dihalangi oleh perbankan Singapura ketika akan melakukan pembayaran tebusan atau repatriasi. “Saya dengan pemerintah Singapura akan melakukan kerja sama untuk meyakinkan bahwa tidak ada lagi alasan untuk WP Indonesia, WNI yang akan mengikuti TA merasa bahwa mereka tidak bisa mengikuti karena berbagai halangan yang sifatnya berhubungan dengan UU mengenai anti money laundring.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya