SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN – Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet akhirnya bisa menghirup udara segar di luar penjara per Sabtu (12/1/2019). Warga Gandekan, Kota Solo, itu sudah menjalani masa pidana selama lima bulan, 15 hari akibat jeratan kasus penganiayaan.

Proses pelepasan Iwan Walet dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen dilaksanakan secara diam-diam. Sejak Jumat (11/1/2019) malam hingga Sabtu dini hari, LP Kelas IIA Sragen mendapat pengamanan dari Polres Sragen dan Polresta Surakarta/Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengamanan ditingkatkan untuk mewaspadai munculnya potensi keributan seperti yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Solo pada Kamis (10/1/2019) siang. Iwan Walet sengaja dilepas LP Sragen secara diam-diam pada pukul 04.00 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pelepasan dia sengaja dilakukan saat situasinya aman dan sepi. Tentunya dengan pengawalan kepolisian. Dia tidak disarankan pulang ke Solo karena cukup riskan setelah terjadinya keributan di Rutan Solo beberapa hari lalu,” jelas Kasubsi Registrasi LP Kelas IIA Sragen Ratna Dwi Lestari saat ditemui Solopos.com di kantornya, Sabtu.

Ratna mengakui pelepasan Iwan Walet dilakukan secara diam-diam. Bahkan sejumlah awak media yang meminta informasi terkait waktu pelepasan Iwan Walet tidak diberi jawaban yang pasti. “Ya harap maklum, karena situasi dan kondisinya seperti itu. Supaya tidak bocor informasinya,” papar Ratna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya