SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok 23% dan harga jual eceran rokok naik 35%. Rencana itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran akan mulai berlaku 1 Januari 2020. Keputusan ini bakal ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). “Dengan demikian kami akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya