Solopos.com, SOLO — Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok 23% dan harga jual eceran rokok naik 35%. Rencana itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
“Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut dia, kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran akan mulai berlaku 1 Januari 2020. Keputusan ini bakal ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). “Dengan demikian kami akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi,” ucap dia.