SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan pembelian bensin untuk kendaraan roda empat di SPBU Pertamina. (JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya)

Solopos, JAKARTA — Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) menyatakan bakal tetap melaksanakan rencana mogok kerja meski Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang aksi tersebut.

Juru Bicara Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan pihaknya enggan menanggapi adanya larangan dari Kementerian BUMN untuk melakukan aksi mogok kerja yang rencananya bakal dilaksanakan selama 10 hari terhitung sejak 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Dia menuturkan, mogok kerja akan dilakukan untuk menuntut sejumlah aspirasi dari para pegawai Pertamina.

“FSPPB memiliki keyakinan mogok kerja adalah hak pekerja dan opsi ini adalah langkah paling terakhir kami ketika memang jalur komunikasi yang seharusnya ada malah terputus,” katanya kepada Bisnis, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru Masih Tersedia

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menanggapi rencana aksi mogok kerja para pegawai PT Pertamina (Persero) yang bakal dilakukan akhir bulan nanti.

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan bahwa aksi mogok kerja yang akan dilakukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bisa berdampak kepada aktivitas penyedian bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat, sehingga Kementerian BUMN melarang aksi itu untuk tetap dilakukan.

“Penyediaan BBM adalah aktivitas strategis nasional pemogokan dilarang. Kami imbau agar tidak dilakukan karena dilarang,” ujarnya.

Baca Juga: Lumbung Pangan Masyarakat Mencegah Krisis

Pemerintah Tak Bisa Melarang

Pengamat ketenagakerjaa Aloysius Uwiyono mengatakan bahwa secara yuridis mogok kerja adalah hak dasar pekerja asal dilakukan secara sah dan damai. Dengan demikian pemerintah tidak dapat melarang aksi tersebut.

Dia juga menjelaskan bahwa mogok kerja menjadi hak pekerja ketika sudah mencoba perundingan dengan manajemen dan menemukan jalan buntu.

“Boleh saja mogok asalkan didahului dead lock [jalan buntu], sehingga mogok adalah jalan terakhir setelah negosiasi tidak memenuhi sasaran. Tanpa pengecualian pekerja pertamina dapat melakukan mogok,” katanya kepada Bisnis, Kamis (23/12/2021).

Adapun hak pekerja tersebut diatur di dalam Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003. Di dalam aturan tersebut tertulis bahwa mogok kerja adalah hak karyawan sebagai akibat gagalnya perundingan. “Keputusan [Wamen BUMN] tersebut bertentangan dengan UU NO13/2003 ttg Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Sewa Bus Pariwisata Saat Pandemi

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyebut telah menyiapkan antisipasi untuk menghadapi rencana mogok kerja pegawainya.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan untuk menjaga pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) saat adanya rencana mogok kerja pegawai yang bertepatan pada periode liburan Hari Raya Natal dan tahun baru, sejumlah antisipasi pun telah disiapkan.

Fajriyah mengatakan pihaknya telah memiliki satuan tugas Nataru yang dilengkapi dengan PICC (Pertamina Integrated Command Center) yang akan melakukan monitoring selama 24 jam dan menjalankan kegiatan pengamanan ketersediaan dan distribusi BBM dan LPG, termasuk berkoordinasi dengan pemda dan pihak aparat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya