SOLOPOS.COM - Ilustrasi Terminal Tirtonadi Solo (Dok.Solopos)

Solopos.com, JAKARTA -- Langkah serius pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 terlihat dengan dilarang beroperasinya sejumlah kendaraan. Kementerian Perhubungan bahkan telah menertibkan aturan transportasi pada masa Idul Fitri 2021.

Mengutip liputan6.com, Selasa (13/4/2021), aturan transportasi pada masa Idul Fitri tersebut tertuang dalam Permenhub No 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aturan yang diterbitkan Kememhub tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H. Adapun kebijakan peniadaan mudik tersebut tertuang dalam SE Satgas Penangan Covid-19 No. 13/2021.

Baca Juga : Awas! Keyless Sepeda Motor Ternyata Masih Bisa Dibobol Maling

Kebijakan peniadaan mudik serta pengendalian transportasi ini dilakukan dengan sistem larangan pengoperasian sarana transportasi bagi semua moda transportasi. Termasuk moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian yang akan berlangsung pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kendaraan yang dilarang untuk beroperasi selama berjalannya kebijakannya tersebut yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang. Ada pula mobil, bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Meski dilarang total, namun pemerintah mengecualikan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan yakni warga yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit. Kemudian warga yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal.

Baca Juga : Inilah Sedan Yang Dipakai Menhan Prabowo Saat Upacara Militer Korsel

Ada juga perjalanan ibu hamil dengan seorang pendamping serta perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang. Terakhir adalah kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat. Terakhir ada pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah pimpinan.

Pengecualian tersebut juga berlaku bagi sejumlah kendaraan yang boleh melintas saat mudik. Kendaraan itu meliputi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah. Terakhir adalah kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya