SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Otopet dan skuter listrik yang masuk dalam kategori kendaraan tertentu dilarang untuk beroperasi di jalan raya. Hal ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Menurut aturan tersebut, otopet dan skuter listrik masuk dalam kategori kendaraan tertentu karena menggunakan mesin penggerak motor listrik. Ada lima jenis kendaraan yang masuk dalam kategori tersebut, di antaranya skuter, otopet, sepeda listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kelima jenis kendaraan tersebut dilarang beroperasi di jalan raya dan hanya boleh beroperasi di dua lokasi. Kira-kira di mana?

Masih dalam aturan tersebut, baik otopet, skuter listrik dan kendaraan tertentu lainnya hanya boleh beroperasi di dua titik, yakni lajur khusus dan kawasan tertentu dan dilarang di jalan raya.

Baca Juga: Tak Jadi di Sukoharjo, Denny Caknan Bakal Manggung di Klaten, Kapan?

Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Permenhub 45/2020, lajur khusus terdiri dari dua, yakni lajur sepeda dan lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Untuk kawasan tertentu berada di area pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor alias car free day, area wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, dan juga area di luar jalan.

Baca Juga: 2 Kota Metropolitan di Jawa Tengah

Meski dilarang di jalan raya, otopet dan skuter listrik bisa dioperasikan di trotoar, dengan catatan tidak tersedia lajur khusus. “Kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki,” bunyi Pasal 5 ayat 4 Permenhub 45/2020.

Sebagai informasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, otopet dan skuter listrik berbeda. Otopet merupakan permainan anak berupa papan kecil beroda dan bersetan serta diluncurkan dengan kaki.

Baca Juga: Bendungan Terpanjang di Asia Tenggara Ternyata Ada di Jawa Timur

Sementara itu, skuter ialah kendaraan bermotor beroda dua dengan ukuran roda yang kecil dan tidak berjeruji kawat.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya