SOLOPOS.COM - Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membuat pengaduan ke Komnas HAM setelah dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi.

Komnas HAM bakal menelaah pengaduan Fatia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi kami akan mendalami dulu berkas yang ada dan akan menyampaikan tentunya setelah ada penelaahan, setelah ada pemantauan dulu dari Komnas HAM,” kata komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/9/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Hak Khusus

Ia mengatakan pembela HAM memiliki hak-hak khusus yang diatur PBB. Menurutnya, Komnas HAM bakal mengecek lebih dulu apakah kasus ini terkait dengan pekerjaan Fatia sebagai pembela HAM atau tidak.

“Komnas ingin mengingatkan pada semua pihak bahwa pembela HAM itu adalah garda depan dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

“PBB itu mengakui bahwa pembela HAM memiliki hak-hak khusus dan dari hal ini, memang, hal ini kita harus melihat apakah dalam kasus ini, kerja-kerja dari teman-teman ICW dan KontraS itu dalam konteks kerja, mereka sebagai pembela HAM atau tidak,” sambungnya.

Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atas konten Lord Luhut di YouTube.

Luhut mengatakan, sebelum melayangkan laporan hari ini atas keduanya, pihaknya telah melakukan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia. Namun somasi tersebut tidak pernah digubris.

Baca Juga: Sebulan Berlalu, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Masih Gelap. Ada Apa? 

“Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali, kan sudah cukup,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021) pagi.

Selain melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke polisi, Luhut juga berhadap ada uang ganti rugi untuk dirinya. Jumlahnya fantastis, Rp100 miliar.

Jika tuntutan ganti rugi itu dikabulkan hakim, Luhut ingin uang tersebut diserahkan kepada rakyat Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya