SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menunjukkan nomor hotline pengaduan kasus eksploitasi ekonomi anak Sekolah SPI Kota Batu di Mapolda Jatim Surabaya, Kamis (14/7/2022). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

Solopos.com, JAKARTA – Julianto Eka Putra, motivator yang kini menjadi terdakwa pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi SMA SPI kembali dilaporkan ke polisi.

Kali ini Julianto Eka dilaporkan atas dugaan eksploitasi ekonomi dengan melibatkan anak-anak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan pihaknya menerima delapan pengaduan terkait kasus eksploitasi ekonomi anak yang menyeret Julianto Eka Putra, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang.

“Sampai hari ini ada delapan orang yang mengadu melalui hotline. Sebelum dibuka, sudah ada enam orang korban. Jadi total korban eksploitasi ekonomi anak yang dilakukan di Sekolah SPI menjadi 14 orang,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Ini Awal Mula Perseteruan Kak Seto dan Arist Merdeka Sirait

Korban pertama yang mengadukan Julianto Eka Putra ke Polda Jatim via hotline adalah perempuan berinisial EE.

Alumnus SPI angkatan ke-7 itu mengaku disuruh membersihkan sungai, mengangkut batu, pasir dan mencangkul di sawah, serta menjadi sales competition tanpa mendapat bayaran.

“Kemudian, STHN, alumni angkatan 11. Bentuk eksploitasinya adalah mengelola ‘Kampung Kids’ sebagai tour guide. Lalu menyediakan sarana makan makan kalau ada tamu di sana,” ucapnya.

Baca Juga: Ternyata, Kak Seto yang Menawari Bersaksi untuk Terdakwa Julianto Eka

Korban selanjutnya yang mengadu adalah inisial KTU, alumnus angkatan ke-9 SPI.

Ada juga perempuan berinisial IA yang pernah bersekolah di SPI namun tidak sampai lulus, yang bentuk eksploitasinya adalah membangun “Kampung Kids”.

“Ada 14 orang merupakan alumnus SPI. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Delapan orang ini rencananya segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

Baca Juga: Tiba-Tiba Ketua Komnas Perlindungan Anak Kecam Kak Seto, Kenapa?

Kombes Dirmanto menyatakan pihaknya akan terus membuka dan menerima pengaduan soal kasus eksploitasi ekonomi anak melalui hotline di nomor telepon 0895343777548.

“Kami juga membuka di Polres Batu dengan nomor telepon 082328031328,” kata dia.

Periksa 12 TKP

Sementara itu, Polda Jatim telah memeriksa 12 titik pada saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak di sekolah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan bahwa pemeriksaan di 12 titik tersebut sesuai dengan keterangan saksi korban terhadap pihak terlapor yakni Julianto Eka Putra.

Selain melakukan olah TKP, polisi juga mendapatkan sejumlah dokumen yang salah satunya berisi nama-nama siswa dalam kurun waktu 2008 hingga 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya