SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (tengah). (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO — Pengamat politik UNS Solo, Agus Riewanto, menilai pelaporan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) justru bisa mendongkrak elektabilitas putra Presiden Joko Widodo itu.

Agus mengatakan munculnya pelaporan itu merupakan hal lazim dalam sistem demokrasi elektoral. “Seorang tokoh yang dianggap mampu menjadi pemimpin masa depan begitu, publik kan menginginkan bersih. Jadi ada harapan seseorang calon pemimpin itu harus bersih dari anasir-anasir apa pun ya, termasuk korupsi,” ujarnya kepada Solopos.com, Rabu (12/1/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Untuk itu, Agus menyarankan semua pihak, termasuk Gibran, mengambil sisi positif dari adanya pelaporan tersebut. Justru menurutnya dengan adanya pelaporan itu menjadi momentum Gibran untuk membuktikan kebenarannya.

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Gibran: Laporkan Saja, Salahnya Apa Buktikan!

“Kalau dia memang tak melakukan yang dituduhkan, dia mesti bisa membuktikannya. Saat nanti kalau laporan ke KPK itu ditanggapi serius ya tinggal datang saja memenuhi panggilan KPK kan. Dia bisa menunjukkan bukti-bukti kalau memang tidak melakukan apa pun yang dituduhkan,” sambungnya.

Agus juga melihat adanya pelaporan tersebut bisa menjadi momentum bagi Gibran maupun Kaesang Pangarep untuk semakin mengatrol elektabilitas mereka. Hal itu bisa terjadi ketika dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dengan tepat.

“Justru bisa menjadi momentum bagi dia untuk menaikkan elektabilitas ya. Bisa malah semakin tinggi nilai surveinya kan. Elektabilitasnya semakin tinggi. Ibarat pohon yang besar ya pasti akan banyak angin yang menerpanya. Kira-kira kan begitu,” paparnya.

Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Politikus PKS dan PSI

Asas Praduga Tak Bersalah

Lebih jauh, Agus menjelaskan Indonesia merupakan negara hukum, sehingga semua warganya berkedudukan sama di hadapan hukum. Artinya, setiap warga negara Indonesia tidak terkecuali Gibran dan Kaesang, kedudukannya sama di hadapan hukum.

“Siapa pun kan sama kedudukannya. Sehingga laporan yang ada jangan dianggap mendiskreditkan. Ini menunjukkan negara kita itu negara hukum. Ketika ada orang melapor, kan Gibran juga bisa menjawab atau mengklarifikasinya. Sama kan,” terangnya.

Selain itu Agus menekankan pentingnya untuk selalu berpegangan pada asas hukum praduga tidak bersalah. Maksudnya, sebelum ada keputusan hukum tetap terkait laporan terhadap Gibran, Wali Kota Solo itu belum bisa dianggap salah.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Rudy: Konsekuensi Tahun Politik

“Itu kan baru dugaan. Jadi posisinya ya tidak bisa dijustifikasi bahwa dia bersalah. Jadi ya enggak apa-apa, rileks saja. Itu bagian dari proses demokrasi elektoral. Siapa pun tokoh calon pemimpin bangsa, harapan publik itu besar untuk bersih,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, Gibran Rakabuming Raka dan adik bungsunya, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK, Senin (10/1/2022). Laporan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Pelapor adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun. Laporan berawal ketika ada perusahaan bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun pada 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya