SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan kabur. (bristol.indymedia.org)_

Solopos.com, SOLO — Seorang nenek berusia 74 tahun yang tinggal di Jl. Kapten Mulyadi Pasar Kliwon, Solo, bernama Nuriah, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu dan penggelapan aset dalam keluarga, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/10/2021).

Nuriah dijerat Pasal 266 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 376 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas pelaporan kakaknya sendiri berinisial C, warga Kecamatan Pasar Kliwon. Pelaporan tersebut dilakukan pada 2018 silam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kasus yang diproses tentang turut serta mempergunakan surat yang di dalamnya ada keterangan palsu. Ada juga penggelapan aset dalam keluarga. Katanya, harta waris mereka,” ujar kuasa hukum Nuriah, Moch. Aminnudin, Minggu (3/10/2021).

Baca Juga: Polda Pastikan Penyelidikan Kasus Pencemaran Bengawan Solo Tak Berhenti

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan terlapor dalam kasus tersebut sebenarnya tiga orang, yaitu Nuriah dan dua adiknya, Hasan dan Tien Fatimah.

Namun Hasan dan Tien sudah meninggal dunia, sehingga yang diproses hukum oleh aparat saat ini tinggal Nuriah.

Aminnudin menjelaskan pelaporan dilakukan oleh C pada 2018 ke Polresta Solo. Hingga pada Senin (27/9/2021) keluar surat penahanan dari Polresta Solo pukul 15.30 WIB. Namun beberapa jam setelah itu keluar surat penahanan Kejari Solo.

Baca Juga: Rekam Jejak Puput Tantriana yang kena OTT KPK, Raih Jabatan Bupati Probolinggo “Warisan” Suami

Lalu esok harinya, Selasa (28/9/2021), keluar surat penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo.

“Dalam dua hari status penahanan klien saya berpindah di tiga institusi, Polresta Solo, Kejari Solo, dan PN Solo. Sekarang tahanan PN,” urai dia.

Namun dikarenakan ketiadaan tempat penahanan di PN Solo, tersangka Nuriah dititipkan di sel Polsek Pasar Kliwon.

Tapi menurut Aminnudin pada Minggu pagi yang bersangkutan jatuh sakit sehingga dilarikan ke RSUI Kustati guna dirawat.

Baca Juga: Pelaku Vandalisme di Kota Solo Diburu Polisi, Tapi Tak Akan Dihukum

“Sakit tua, usia uzur, sakit bawaan, karena ada hipertensi, penyakit dalam intinya. Dokter spesialis tadi bilang penyakit dalam. Tidak bisa berjalan, rebahan di tempat tidur, pakai kursi roda, pakai bed. Sakitnya sejak sebelum penahanan,” kata dia.

Dari pemeriksaan medis diketahui tekanan darah Nuriah 222/97, yang berarti cukup tinggi.

Dengan kondisi seperti itu Aminnudin mengaku akan tetap mengupayakan agar kliennya bisa datang ke persidangan di PN Solo pada pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Langgar Lalu Lintas Kena Tilang Vaksin, di Solo Sudah Mulai Hlo

“Insya Allah akan coba saya hadirkan [ke persidangan Senin]. Makanya kalau dia bisa kami ajak besok untuk hadir, baik dengan pengawalan tim medis, ya kami kadir dan kami sifatnya kooperatif. Sidang mulai pukul 09.00 WIB pagi,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya