Solopos.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU dan Keputusan Presiden Nomor 34P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Mengesahkan pengangkatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027, terhitung sejak pengucapan sumpah janji masing-masing,” demikian kutipan Keppres Nomor 33P Tahun 2022, yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, dalam acara pelantikan di Jakarta, Selasa, seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Komisioner KPU Arief Budiman Kemas Barang Jelang Akhir Jabatan
Anggota KPU periode 2022-2027 yang dilantik tersebut ialah:
Betty Epsilon Idroos
Hasyim Asy’ari
Mochammad Afifuddin
Parsadaan Harahap
Yulianto Sudrajat
Idham Holik
August Mellaz
Baca Juga: Andalkan Sirekap, KPU Klaim Suara Takkan Dimanipulasi
Selanjutnya, turut dibacakan Keputusan Presiden Nomor 34P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu.
“Mengesahkan pengangkatan sebagai anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 terhitung sejak pengucapan sumpah janji masing-masing,” demikian isi Keppres tersebut.
Anggota Bawaslu periode 2022-2027 yang dilantik tersebut ialah:
Lolly Suhenty
Puadi
Rahmat Bagja
Totok Hariyono
Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Baca Juga: E-Voting Tak Akan Diterapkan pada Pemilu 2024, Ini Alasan KPU
Kedua Keppres tersebut ditetapkan pada 21 Maret 2022 di Jakarta. Setelah pembacaan Keputusan, Presiden Jokowi kemudian mengambil sumpah jabatan anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027.
???????