SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Solopos.com, SEMARANG — Jajaran Ditrektorat Reserse dan Narkoba Polda Jateng mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Semarang, Kamis (10/9/2020).  Berdasarkan pelacakan yang diawali dari LP Semarang itu, polisi mengamankan 8,1 kg sabu-sabu.

Terungkapnya jaringan peredaran sabu-sabu itu berawal dari tertangkapnya seorang kurir berinisal CG, 29, warga Jl. Puspogiwang Dalam, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

CG ditangkap di depan LP Kelas I Semarang atau yang populer disebut LP Kedungpane, Senin (24/8/2020) pukul 21.00 WIB. Dari tangan CG, polisi mengamankan 101,3 gram sabu-sabu siap edar.

Prototipe Starship SN6 Sukses Meluncur, Misi ke Bulan dan Mars Kian Nyata

Dari keterangan CG, aparat Polda Jateng langsung melakukan pengembangan. Akhirnya, aparat berhasil meringkus dua tersangka AM, 40, dan AMQ, 29, yang berasal dari Sulawesi Tenggara,

AM dan AMQ ditangkap di Hotel Grand Auralis di Jl. Jenderal Sudirman, Kota Semarang, Selasa (25/8/2020) dini hari. Dari tangan AM dan AMQ, polisi mengamankan 8 kg sabu-sabu dan 5.708 butir pil ekstasi atau Inex.

Bandar Perempuan

“Ini berawal dari penangkapan tersangka di sekitar LP Kedungpane. Kita kerja sama dengan LP Kedungpane. Untuk pengembangan kasus, taktis dari penyidik," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Lutfi, saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis siang.

Jelang Debut Solo, Kim Woo-Jin Eks Stray Kids Terseret Isu Pelecehan Seksual

Kapolda mengatakan dari keterangan AM, narkotika jenis sabu-sabu dan Inex itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial J. Meski demikian, AM mengaku belum pernah bertemu secara tatap muka dengan J.

“Tersangka AM mengaku dihubungi saudari J yang mengatakan akan ada seseorang yang mengantarkan sabu-sabu dan Inex,” ujar Kapolda. Tersangka AM dan AMQ juga kerap pindah-pindah hotel dalam menjalankan aksinya. Sebelum ditangkap di Hotel Grand Auralis, AM juga sempat menjalankan transaksi di Hotel Nozz Semarang.

Diduga AM dan AMQ sudah menjalankan aksi peredaran sabu-sabu di Semarang itu sejak tanggal 8 Agustus lalu. Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Ketiga terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya