SOLOPOS.COM - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menerima kunjungan Dewan Pers terkait 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Senin (16/8/2022) (dewanpers.or.id)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyambut baik masukan dari Dewan Pers terkait 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Anggota Fraksi PPP itu menilai 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers itu wajib dibahas di rapat DPR.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” tutur Arsul saat menemui sejumlah anggota Dewan Pers di Gedung DPR Jakarta, Senin (15/8/2022) sore, seperti dikutip dari situs dewanpers.or.id.

Dalam pertemuan tersebut, Arsul Sani menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers yang diserahkan oleh anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli.

Baca Juga: Beberapa Pasal RKUHP Mengancam Iklim Usaha dan Investasi

Dua anggota Dewan Pers lainnya, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, dan tenaga ahli Dewan Pers, Arif Supriyono, ikut hadir dalam acara itu.

Arsul berpendapat masukan dari Dewan Pers ini cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja.

Jika hanya perspektif, lanjutnya, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.

Baca Juga: Pemerintah Bersedia Bahas Ulang 14 Pasal Bermasalah di RKUHP

“Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” kata Arsul yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Ia mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Arsul Sani menilai pasal itu tetap perlu ada akan tetapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang.

Baca Juga: Demo Tolak RKUHP di Kendari Ricuh, 1 Mahasiswa Tewas Tertembak

Seharusnya, urainya, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut.

Meski mengatakan reformulasi itu sudah lengkap, Arsul menilai akan lebih bagus lagi jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan.

Baca Juga: Dewan Pers Ajak Insan Pers Kritisi RKUHP

Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, ia berpendapat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun.

Adapun masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.

Arif Zulkifli menegaskan, Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP.

Baca Juga: Dewan Pers Setuju Pasal Penghinaan Presiden Dihilangkan dari RKUHP

“Kami mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ungkapnya.

Sapto Anggoro menambahkan, Dewan Pers hanya menghendaki reformulasi RKUHP. Dia pun menilai, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.

4 Fraksi

Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers.

Masing-masing adalah: Fraksi Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.

Dewan Pers berharap bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP.



Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP akan berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya