SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuding pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 206/2016 dikebut sebelum dirinya mulai menjabat. Pergub itu sendiri lahir di era pendahulunya, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok atau BTP).

Untuk diketahui, Pergub 206/2016 merupakan panduan rancang kota (PRK) atas Pulau C, D, dan E yang disahkan Ahok. Sebelumnya, Anies menerangkan bahwa PRK tersebut menjadi landasan bagi pembangunan yang dilakukan oleh pengembang di atas Pulau D atau Kawasan Pantai Maju.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, PRK tersebut juga disebut sebagai landasan atas keluarnya hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB). “Teman-teman harus melihat secara detail mengapa tanggal 25 Oktober 2016 keluar Pergub 206/2016. Itu timing-nya coba dilihat,” ujar Anies, Selasa (25/6/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Selain pergub tersebut, Anies juga mengatakan PKS antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang atas lahan reklamasi telah direvisi dua kali yaitu pada Agustus dan Oktober 2016.

Anies juga mengeluhkan posisi Pemprov DKI Jakarta akibat keberadaaan PKS tersebut. “Dalam urusan lain Pemprov DKI adalah regulator, tapi dalam reklamasi Pemprov DKI dengan swasta posisinya sebagai pihak yang terlibat di dalam perjanjian kerja sama,” keluh Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya