SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kasus pidana yang menonjol sepanjang 2021, Kamis (30/12/2021). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo mencatat ada tujuh kasus pidana paling menonjol dan menghebohkan publik Solo sepanjang 2021. Dua di antaranya kasus kekerasan diklat Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) dan perampokan di gudang rokok daerah Serengan.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini kedua kasus tersebut telah tertangani. “Dari catatan kami, selama kurun waktu 2021, terdapat tujuh kasus menonjol yang ditangani Polresta. Semuanya telah dinyatakan P21 hasil penelitian JPU Kejaksaan Negeri [Kejari] Solo. Enam di antaranya sudah tahap penyerahan berkas tahap dua ke JPU,” katanya kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus menonjol yang terjadi pada 2021 di antaranya kasus dugaan penganiayaan mahasiswa dalam kegiatan diklat Menwa UNS Solo. Akibat tindak kekerasan itu, salah satu peserta diklat bernama Gilang Endi meninggal dunia.

Baca Juga: Langgar Ketentuan di 2 Lokasi Parkir Solo Ini, Kendaraan Digembok!

“Hari ini, tanggal 30 Desember 2021, kasus sudah dinyatakan P21. Direncanakan Senin [pekan depan] adalah tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari,” katanya.

Kasus pidana lainnya terjadi pada Senin (15/11/2021) yakni aksi perampokan di gudang rokok, Jl Brigjend Sudiarto No 202 RT 004/RW 004 Kelurahan Joyotakan, Serengan, Solo. Aksi perampokan tersebut disertai pembunuhan seorang petugas satpam gudang bernama Suripto.

Perusakan Makam

Pelaku juga mengambil brankas berisi uang senilai sekitar Rp300 juta. Ade mengatakan berkas kasus perampokan tersebut saat ini juga sudah sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Sedangkan kasus menonjol lain di Solo pada 2021 adalah kasus perusakan makam di Pasar Kliwon.

Baca Juga: Bubarkan Pesta Suporter Persis Solo, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka dari kalangan anak-anak yang terbagi menjadi dua klaster yaitu usia di atas 12 tahun dan di bawah 12 tahun. Masing-masing telah dilakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan. “Sudah selesai keputusannya baik dengan diversi maupun penyelesaian di luar pengadilan,” lanjutnya.

Ada juga kasus pidana kekerasan secara bersama-sama baik terhadap jiwa maupun benda oleh sekelompok orang di depan SMA Al Islam Serengan, Solo. Kemudian kasus ancaman dengan kekerasan oleh sekelompok orang terhadap karyawan swasta.

Keduanya juga sudah dinyatakan P21. Kemudian ada kasus pembobolan ATM di 12 lokasi yang sudah terungkap dan sudah dinyatakan P21. Serta kasus persetubuhan anak di bawah umur di bawah pengaruh alkohol atau zat adiktif lainnya. Tersangka sudah ditahan dan berkas dinyatakan P21.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya