SOLOPOS.COM - Petugas Bea Cukai Semarang menyetop mobil travel jenis ELF karena mengangkut rokok ilegal di rest area Tol Semarang, Selasa (30/3/2021). (Semarangpos.com-Humas Bea Cukai Semarang)

Solopos.com, SEMARANG Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai  (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang menggagalkan pengiriman 532.000 batang rokok ilegal, Selasa (30/3/2021). Ratusan ribu batang rokok ilegal disita.

Rokok yang dianggap ilegal itu dirampas sebagai barang bukti dari sebuah moisita bil travel jenis Isuzu ELF. Mobil itu diperiksa petugas saat tengah berhenti di rest area Tol Manyaran, Kota Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Kata Astrologi Keras Kepala…

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto, mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal diangkut mobil travel dari Jepara. Rencana rokok ilegal yang dikemas dalam 133 karton itu akan dikirim ke berbagai daerah di Sumatra.

“Ratusan ribu rokok ilegal ini dilengkapi dengan pita cukai, tapi palsu dengan merek HIMA BLACK, ABS Bold, dan DOLS,” ujar Sucipto kepada Semarangpos.com, Rabu (31/3/2021).

Info Intelijen Lapangan

Sucipto menambahkan penggerebekan pengiriman rokok ilegal ini berawal dari informasi petugas intelijen di lapangan. Petugas menginformasikan akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Jepara ke Sumatra melewati Kota Semarang.

Pihaknya pun langsung menerjunkan anggota untuk melakukan penyisiran di sekitar jalur Pantura dan Tol Semarang.

Baca Juga: Ini Target Satya Wacana Saints Salatiga

Sekitar pukul 07.00 WIB, KPPBC Semarang mendapat informasi adanya mobil yang dicurigai melintas di ruas tol Jatingaleh menuju arah Jakarta. “Tim kemudian menghentikan mobil ELF yang dimaksud di rest area tol. Dan benar, dalam mobil itu didapati 133 karton berisi 532.000 batang rokok ilegal yang dilengkapi pita cukai palsu,” tuturnya.

Dengan penyitaan ini, lanjut Sucipto tim KPBBC Semarang pun telah menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp307.230.000. “Penindakan ini merupakan upaya Kantor Bea Cukai Semarang dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan ilegal. Peredaran rokok ilegal melanggar Pasal 54 UU No.11/1995 tentan Cukai sebagaimana telah diubah dalam UU No.39/2007,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya