SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya – Jaringan pengedar melibatkan nara pidana (Napi) di salah satu Lembaga Pemasyarakat (LP) dibongkar Polsek Wonokromo. Hasilnya, polisi menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti 71,6 gram.

Kedua tersangka yang diduga sebagai kurir yakni M Zaini ,32, warga Banyu Urip I yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) dan Khoirul Pitoyo ,44, warga Balongbendo, Krian, Sidoarjo.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

“Keduanya ini kita tangkap diduga sebagai jaringan pengedar sabu-sabu,” kata Kapolsek Wonokromo AKP Suyono kepada wartawan di mapolsek, Jalan Joyoboyo, Minggu (1/8).

Ekspedisi Mudik 2024

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi tentang peredaran narkoba. Setelah dilakukan pengintaian anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo yang dipimpin Iptu Nur Suhud, polisi menangkap Zaini di Jalan Semarang. Dari penangkapan itu, ditemukan dua poket SS total seberat 1,5 gram di saku celana kanannya.

Dari keterangan Zaini, barang bukti itu didapat dari Khoirul. Polisi langsung mengembangkan dan menangkap Khoirul di kawasan Krian. Di saku celana bapak dua anak itu ditemukan barang bukti 5 gram SS.

“Setelah kita kembangkan ke rumahnya, ditemukan lagi 3 poket besar dan 1 poket kecil berisikan SS total seberat 65,1 gram SS di kamarnya,” tuturnya.

Khoirul mengaku, dirinya menjadi kurir dari tersangka BB yang mendekam di salah satu LP di Sidoarjo. Khoirul sering mendapatkan tugas mengambil barang ke tersangka inisial O (DPO) dan mengantarkan ke tersangka lainnya.

“Jaringan mereka ini sampai ke Kediri, Jember, Surabaya, Sidoarjo dan beberapa daerah lainnya. Kasus ini masih kita kembangkan,” jelasnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya