SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti dari pelaku Pembakaran Omah PSS, di Polres Sleman, Rabu (1/12/2021). (Harian Jogja-Lugas Subarkah)

Solopos.com, SLEMAN — Pelaku pembakaran Kantor Manajemen PSS Sleman, atau Omah PSS, akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian, Selasa (30/11/2021) malam. Pelaku mengaku membakar Omah PSS karena kecewa dengan penampilan tim yang tak kunjung membaik selama mengikuti Liga 1 musim 2021.

Pelaku pembakaran Omah PSS yang menyerahkan diri ke polisi itu yakni GD, 36, warga Pundong, Kabupaten Bantul, dan TL, warga Trimulyo, Kabupaten Sleman. Keduanya telah mengakui perbuatannya yang membakar Kantor Manajemen PSS Sleman di Sariharjo, Ngaglik, pada Minggu (28/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua pelaku itu datang untuk menyerahkan diri dengan didampingi rombongan suporter PSS Slemann.  “Kami sebelumnya sudah mengidentifikasi pelaku. Lalu semalam pelaku bersama rombongan suporter menyerahkan diri. Pelaku menyerahkan diri semalam, sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kepala Satreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: PSS Sleman Kalah, Kantor Manajemen Dibakar

“Motif pelaku karena kecewa terhadap manajemen PT PSS dan permainan PSS Sleman yang tidak kunjung bagus selama mengikuti Liga 1,” sambungnya.

Pelaku pembakaran, menurut Rony, merupakan anggota salah satu klub suporter PSS Sleman. Ia menjelaskan sebelum melakukan pembakaran, pada hari yang sama pukul 15.00 WIB tersangka GD datang ke acara musik dangdut sembari nonton pertandingan PSS melawan Persita Tangerang.

Acara itu digelar oleh salah satu kelompok suporter PSS di Ngaglik, Sleman. Dalam pertandingan yang mereka saksikan, PSS Sleman mengalami kekalahan dengan skor 0-1.

Kendati laga belum usai, lanjut Rony, GD yang sebelumnya minum minuman keras kemudian mengajak TL dan GTX untuk meluapkan kekecewaan mereka ke Omah PSS.

Baca juga: Kantor Manajemen PSS Sleman Dibakar, Ini Ciri-Ciri Pelaku

Dalam kasus itu, polisi menjerat tersangka GD dan TL dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.

Penyidik, kata dia, masih akan mengembangkan kasus itu guna menelusuri keterlibatan pelaku lain. Rony menambahkan polisi membuka peluang restorative justice atau upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus itu di luar pengadilan. “Tapi nanti tergantung dari pihak pelapor maunya seperti apa karena mereka yang merasa dirugikan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya